
korupsi dana desa tahun anggaran 2024 akhirnya diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Mereka adalah Pangulu Banjar Hulu, Kardianto, dan bendaharanya, Bambang Surya Siregar.
Keduanya sempat buron setelah mangkir dari lima kali panggilan penyidik.
Penjemputan paksa yang dilakukan pada Rabu (2/7/2025) di Jalan H.M. Yamin, Kisaran Timur, Asahan, justru berujung tragedi.
Calon jaksa bernama Reynanda Primta Ginting (26) dan seorang warga, Muhammad Safari Siregar (Fahri), hanyut terseret arus Sungai Silau saat mengejar saksi yang mencoba kabur.
“Mereka melakukan perlawanan sehingga almarhum melompat mengejar dia,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Sumitro Situmorang.
Saksi Lompat ke Sungai, Calon Jaksa Tewas Tenggelam
Aksi nekat Kardianto yang melompat ke sungai untuk melarikan diri menyebabkan Reynanda dan Fahri ikut tercebur.
Jenazah Reynanda ditemukan keesokan harinya, Kamis (3/7/2025), sejauh 3 kilometer dari lokasi awal.
Sementara itu, jasad Fahri ditemukan pada Jumat (4/7/2025) pukul 10.00 WIB oleh Tim SAR gabungan.
“Selanjutnya keluarga korban membawa jenazah ke rumah duka yang beralamat di Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo,” kata Edison.
Reynanda diketahui baru lulus pendidikan jaksa dan sedang menjalani masa tugas awal di Kejari Simalungun.
Peristiwa itu menjadi pukulan berat bagi keluarga dan institusi tempatnya bertugas.
Surat Sakit Palsu, Saksi Akhirnya Dijemput Paksa
Kardianto dan Bambang diketahui tidak memenuhi lima kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi, dengan alasan sakit.
Namun setelah diverifikasi, surat keterangan sakit yang mereka ajukan terbukti tidak sah.
“Sebagai saksi belum pernah diperiksa. Sampai lima kali dipanggil, bikin surat sakit lalu kita konfirmasi ke dokter bersangkutan ternyata suratnya palsu,” jelas Edison.