CLICKBET88 – 1,4 Juta Hektar Tanah Telantar 2 Tahun Terancam Diambil Negara, Siapa Saja Terdampak?

Sertifikat tanah. Benarkah Tanah Telantar Selama 2 Tahun Bisa Diambil Negara? Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Lihat Foto

konflik agraria dengan mengambil alih tanah-tanah yang terbukti ditelantarkan selama dua tahun.

Hal ini disampaikan Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi dalam konferensi pers di Gedung PCO, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

“Semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang telantar. Lahan-lahan telantar ini juga bisa menimbulkan konflik agraria,” kata Hasan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan lahan agar tidak dibiarkan menganggur.

Hasan menekankan, pemerintah tidak serta-merta mengambil lahan milik masyarakat tanpa prosedur yang jelas. Ada masa tunggu yang harus dilalui, serta sejumlah peringatan yang diberikan kepada pemilik tanah.

Apa Dasar Hukum Pengambilalihan Tanah Telantar?

Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Dalam aturan ini disebutkan bahwa tanah yang tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, dan tidak diusahakan dalam jangka waktu dua tahun sejak hak diberikan akan diidentifikasi oleh negara sebagai tanah telantar.

“Ada masa tunggunya, sekian tahun, ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan,” ujar Hasan.

Sebelumnya, pengaturan mengenai tanah telantar juga telah termuat dalam PP Nomor 11 Tahun 2010.

Namun, regulasi itu telah disempurnakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 demi memperkuat kepastian hukum.

Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025). KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Bagaimana Prosedur Penertiban Tanah Telantar?

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menjelaskan, pengambilalihan tanah telantar bukan tindakan sepihak.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengidentifikasi terlebih dahulu tanah yang diduga telantar.

Jika ditemukan indikasi ketelantaran, BPN akan mengirim surat konfirmasi kepada pemilik tanah. Bila dalam tiga bulan tidak ada upaya perbaikan, akan diberikan tiga kali peringatan. Jika tidak direspons, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar.

“Kalau dia masih enggak mengusahakan juga, baru dilakukan penertiban,” kata Harison.

Tanah yang ditetapkan telantar kemudian akan dimasukkan ke dalam kategori Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Tanah ini selanjutnya digunakan untuk program reforma agraria, kebutuhan negara, dan bank tanah.

Siapa yang Paling Berpotensi Terdampak?

Harison menyebut, kebijakan ini umumnya menyasar lahan dalam skala besar yang dikuasai oleh korporasi dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post