
Tom Lembong, akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.
Berikut rangkuman perjalanan panjang kasus korupsi impor gula yang menjerat nama Tom Lembong.
Awal Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka
Kasus bermula pada Oktober 2023, ketika Kejaksaan Agung memulai penyidikan dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015–2016.
Setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan menggeledah kantor Kementerian Perdagangan untuk menyita dokumen penting, Kejagung akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Oktober 2024.
Dakwaan: Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara
Jaksa penuntut umum menyebut Tom telah menyalahgunakan jabatan dengan mengeluarkan izin impor 157.500 ton GKM tanpa adanya rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Padahal, sesuai aturan, izin impor hanya boleh diberikan kepada BUMN, bukan perusahaan swasta.
Akibat kebijakan ini, negara ditaksir merugi hingga Rp 578 miliar.
Jalannya Persidangan dan Tuntutan Jaksa
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Tom telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula yang memperkaya pengusaha swasta.
Walaupun Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, tindakannya dianggap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dengan alasan Tom gagal mendukung prinsip pemerintahan bersih dan bebas korupsi.
Pembelaan Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat
Dalam pembelaannya (pleidoi), Tom bersama tim pengacara membantah seluruh dakwaan.
Tom berdalih, kebijakan impor yang ia ambil merupakan bentuk diskresi demi menstabilkan harga pangan nasional, bukan untuk memperkaya diri.
“Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” tegas Tom seusai sidang.
Ia juga menyayangkan majelis hakim yang dinilai mengabaikan wewenang seorang Menteri Perdagangan, yang sebenarnya diatur dalam undang-undang.