CLICKBET88 – Kejagung dan Pengacara Tom Lembong Sentil Hotman Paris Soal Impor Gula

Kuasa hukum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Lihat Foto

Hotman Paris Hutapea mengenai kasus impor gula yang menyeret nama eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mendapat respons tegas dari Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum Tom. 

Keduanya sepakat meminta Hotman memahami lebih dulu isi dokumen hukum yang ia singgung sebelum membuat pernyataan publik.

Hotman Paris, sebagai kuasa hukum terdakwa kasus impor gula, Tony Wijaya (Direktur PT Angels Products), menyebut bahwa kliennya hanya mengikuti kebijakan impor gula yang sudah ada sejak tahun 2015–2017.

Ia merujuk pada dokumen legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung yang menurutnya menyatakan importasi gula kala itu sah secara hukum.

“Mendag pada saat itu, semuanya boleh, sah,” ujar Hotman Paris saat diwawancara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Ia menambahkan, kegiatan impor yang dilakukan Enggartiasto Lukita disebut sebagai kelanjutan kebijakan dari masa Tom Lembong.

Berdasarkan pendapat hukum tersebut, kata Hotman, Tom Lembong seharusnya juga terbebas dari tuduhan. “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” ucapnya.

Kejagung Klarifikasi: Jangan Buat Gaduh

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menilai pernyataan Hotman tidak utuh dan berpotensi membingungkan publik.

Ia menekankan pentingnya membaca isi dokumen secara menyeluruh sebelum membuat kesimpulan hukum.

“Jadi, yang harus sama-sama di sini kan dijelaskan detail, jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh,” kata Sutikno, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, LO yang dimaksud Hotman merupakan satu dokumen yang mencakup pendapat hukum dari Jamdatun dan pengantar dari Jaksa Agung.

Ia juga menegaskan, dalam LO tidak pernah ada pernyataan bahwa impor gula bisa langsung dilaksanakan.

Justru, LO menegaskan bahwa kebijakan impor harus melalui mekanisme rapat terbatas.

“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya,” jelas Sutikno.

Kuasa Hukum Tom Lembong: Fokus Saja Urus Klien Sendiri

Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, turut menanggapi pernyataan Hotman.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post