
predator seksual online yang belakangan viral di Jepara, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku diketahui berinisial S (21), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Korban kekerasan seksual S sekitar 31 anak yang berusia antara 12 tahun sampai 17 tahun.
S dikenal sebagai sosok pendiam dan tertutup di lingkungan tempat tinggalnya. Meski demikian, menurut keterangan tetangganya, S masih aktif mengikuti kegiatan sosial di kampung.
“Orangnya di rumah terus. Tidak pernah keluar. Kalau acara yang baik-baik, ikut,” ujar salah satu tetangga S yang enggan disebutkan namanya, Rabu (30/4/2025), dilansir Tribun Banyumas.
Ketua RT Kaget S Tersandung Kasus Kejahatan Seksual
Ketua RT setempat, Jazri, mengaku terkejut ketika mendengar kabar bahwa S terjerat kasus pornografi dan pengancaman terhadap anak di bawah umur.
“Sudah tahu (berita), tapi masih tidak percaya. Sudah satu pekan (lalu). Kabarnya, dari Instagram Polres Jepara, (tentang) predator seks,” ungkap Jazri.
Menurut Jazri, selama ini S dikenal bekerja sebagai karyawan di sebuah usaha konveksi di Kecamatan Kalinyamatan.
“Sehari-hari itu pekerja konveksi. Saya shock (kaget) tahunya baru tadi pagi jam 9 (kabar tindak asusila yang dilakukannya),” lanjutnya.
Ditemukan Puluhan Bukti Video Asusila
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di kediaman S pada Rabu (30/4/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa S melakukan kejahatan seksual terhadap sedikitnya 31 anak di bawah umur.
“Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dilansir dari Instagram Polres Jepara, Rabu.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 10.43 WIB. Selama proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti, termasuk perangkat yang digunakan S untuk melakukan kejahatan seksual online terhadap anak-anak.
“Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S,” jelas Artanto.
Terbongkar dari Ponsel Rusak
Kasus ini terbongkar setelah ada orang tua korban yang memperbaiki ponsel anaknya.
Setelah ponsel tersebut diperbaiki, orang tua korban menemukan foto dan video tak senonoh yang tersimpan di dalam galeri ponsel anaknya.