Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bosa-creative-agency domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.221/wp-includes/functions.php on line 6121
CLICKBET88 – Kejagung Bisa Tambah Anggota TNI Jaga Kejati dan Kejari, Di Mana Peran Polri? – CLICKBET88

CLICKBET88 – Kejagung Bisa Tambah Anggota TNI Jaga Kejati dan Kejari, Di Mana Peran Polri?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar

Lihat Foto

Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka peluang penambahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memperkuat sistem pengamanan di lingkungannya.

Langkah ini mulai diterapkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, sebagai tindak lanjut dari edaran Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025, disebutkan bahwa TNI akan mengerahkan personel dan perlengkapan untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, meski ancaman terhadap jaksa tergolong tidak signifikan, langkah ini tetap dianggap penting sebagai bentuk antisipasi.

“Saya kira kalau terkait potensi, ya kami merasakan biasa-biasa saja. Bahwa ada potensi-potensi, menurut kami itu biasa, sangat biasa,” ujar Harli, Rabu (14/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pengamanan TNI juga akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap satuan kerja.

Apa Saja Kontroversi di Balik Kebijakan Ini?

Meski dimaksudkan sebagai langkah preventif, keterlibatan TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama koalisi masyarakat sipil.

Mereka menilai kebijakan ini berpotensi melanggar konstitusi dan prinsip pemisahan kewenangan antara sipil dan militer.

Indonesia Police Watch (IPW), misalnya, menyebut bahwa pengerahan personel militer ke lembaga sipil melanggar UUD 1945 serta Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

“IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Kejati dan Kejari melanggar konstitusi,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Senada dengan IPW, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, juga mendesak agar TNI segera menarik mundur seluruh personelnya dari area pengamanan kejaksaan.

Menurutnya, pelibatan militer dalam sistem hukum pidana sipil bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU TNI, dan UU Pertahanan Negara.

“Kejaksaan merupakan institusi sipil yang menjadi bagian dari sistem hukum pidana. Jika mereka menarik militer masuk ke dalam sistem tersebut, itu bentuk pelemahan terhadap supremasi sipil dan hukum,” ujar Hendardi.

Apakah Ini Hanya Masalah Keamanan atau Ada Motif Lain?

Hendardi menilai langkah Kejaksaan melibatkan TNI tak lepas dari manuver politik yang berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum.

Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI yang diteken pada 2023 tentang kerja sama sumber daya dan profesionalisme dinilai menjadi pintu masuk normalisasi peran militer dalam urusan sipil.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post