
Fahrul sempat dirawat intensif selama empat hari di RSUD Banten sebelum dinyatakan meninggal pada Jumat (18/4/2025) pukul 06.25 WIB akibat luka berat yang dideritanya.
“Pokoknya selama empat hari itu anak saya koma, dan meninggal di rumah sakit pukul 06.25 WIB,” kata ayah korban, Nana Sujana, saat ditemui di rumahnya, Minggu (20/4/2025).
Apa yang Menjadi Pemicu Pengeroyokan?
Kejadian tragis itu bermula saat Fahrul dan 10 temannya sedang nongkrong di dekat Bank BJB, Alun-Alun Kota Serang pada Selasa (15/4/2025).
Seorang teman Fahrul datang membawa mobil dan diduga sedang dikejar oleh empat orang tak dikenal. Ketika situasi memanas, Fahrul berusaha melerai keributan. Namun, justru dia yang menjadi sasaran pengeroyokan.
“Informasi dari teman-temannya begitu, awalnya sempat ada kejar-kejaran mobil dan motor. Temannya berhenti di tempat nongkrong, lalu anak saya yang mau melerai, malah dikeroyok,” jelas Nana.
Teman-teman Fahrul kabur setelah melihat salah satu pelaku membawa senjata api. Fahrul ditinggalkan sendirian dan dianiaya hingga tak sadarkan diri.Ia kemudian ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.
Bagaimana Proses Penanganan Kasus oleh Aparat?
Dua hari setelah kejadian, kakak korban melaporkan insiden ini ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang.
Salah satu teman Fahrul juga datang sebagai saksi dan diminta untuk mengidentifikasi pelaku dari kalangan TNI.
“Karena kami tidak tahu, makanya kakaknya korban langsung buat laporan waktu itu ke Denpom,” kata Nana.
Selama Fahrul dirawat, tidak ada satu pun perwakilan TNI yang datang menjenguk. Bahkan hingga pemulangan jenazah, keluarga tidak mendapat dukungan atau pengawalan dari institusi terkait.
“Tidak ada yang jenguk, itu mah murni keluarga dan teman-teman anak saya,” tambahnya.
Meski demikian, aparat TNI hadir saat jenazah Fahrul sudah di rumah duka hingga prosesi pemakaman. Salah satu pimpinan Denpom pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga.
“Ada ke sini mereka minta maaf terkait anggotanya itu,” ucap Nana.
Pihak Denpom juga menyerahkan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban.