CLICKBET88 – BSU 2025 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat HP

Tangkapan layar hasil verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Lihat Foto

BSU) 2025 secara bertahap kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Penyaluran BSU 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Salah satu syarat utama penerima BSU 2025 adalah pekerja harus aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Pencairan dilakukan bertahap karena masih dalam proses verifikasi dan validasi data calon penerima.

“Bantuan hanya akan diberikan kepada pekerja yang telah lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” demikian dikutip dari laman resmi BSU Kemnaker, Selasa (1/7/2025).

Bagi pekerja yang belum menerima pencairan BSU 2025, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Saat ini terdapat tiga cara cek NIK BSU 2025 yang bisa diakses melalui HP, baik melalui situs resmi, aplikasi mobile, maupun laman Kemnaker.

1. Cara Cek BSU 2025 via Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data pribadi seperti:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor HP aktif
  • Alamat email aktif

3. Klik tombol “Lanjutkan”

Jika Anda lolos verifikasi awal sebagai penerima BSU, akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.”

Sebaliknya, jika data masih dalam proses, Anda akan diminta untuk mengecek status secara berkala.

2. Cek BSU 2025 Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Selain melalui situs resmi, cek NIK BSU 2025 juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut panduannya:

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post