
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelontorkan dana sebesar Rp10,4 miliar untuk membayar simpanan nasabah dari tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat yang dilikuidasi sepanjang tahun 2024.
Ketiga BPR tersebut adalah PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, dan PT Pakan Rabaa Solok Selatan.
“Sepanjang 2024 ada tiga BPR di Sumbar yang izin usahanya dicabut oleh otoritas terkait. LPS bergerak cepat melaksanakan penjaminan simpanan untuk para nasabah ketiga bank tersebut,” ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, dalam keterangannya di Padang, Jumat.
Yusron menambahkan bahwa sebagian besar penyebab dilikuidasinya bank-bank tersebut adalah karena mismanagement atau pengelolaan yang tidak baik.
“Selain itu, likuidasi suatu bank juga kerap berkaitan dengan tindak pidana perbankan,” katanya. Namun, untuk ketiga BPR di Sumbar ini, Yusron mengaku belum mendapatkan informasi pasti apakah terdapat unsur tindak pidana.
Bagaimana Proses Pembayaran Simpanan Nasabah?

LPS menjelaskan bahwa pembayaran simpanan dilakukan terhadap dana yang memenuhi kriteria sebagai simpanan layak bayar.
Simpanan layak bayar adalah dana yang memenuhi tiga syarat utama yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat penjaminan LPS, dan tidak terkait dengan tindak pidana perbankan seperti fraud.
Rinciannya sebagai berikut:
- PT BPR Sembilan Mutiara (izin dicabut 2 April 2024): Simpanan layak bayar Rp3,42 miliar dari total Rp3,47 miliar (98,47%) untuk 2.603 rekening.
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri (izin dicabut 23 Juli 2024): Simpanan layak bayar Rp2,30 miliar dari total Rp2,3013 miliar (99,98%) untuk 727 rekening.
- PT Pakan Rabaa Solok Selatan (izin dicabut 11 Desember 2024): Simpanan layak bayar Rp4,69 miliar dari total Rp4,70 miliar (99,81%) untuk 1.254 rekening.
Total keseluruhan yang dibayarkan LPS di Sumbar hingga 31 Maret 2025 mencapai Rp85,17 miliar untuk 22 BPR/BPRS yang izinnya telah dicabut, dari total simpanan layak bayar sebesar Rp86,66 miliar.
Setelah izin usaha dicabut, LPS segera menunjuk tim likuidasi dan mengumumkan daftar simpanan layak bayar.
Para nasabah kemudian diarahkan untuk mendatangi bank yang ditunjuk dengan membawa dokumen pendukung pencairan dana.
Berikut adalah tahapan likuidasi untuk masing-masing BPR:
- PT BPR Sembilan Mutiara: Izin dicabut 2 April 2024, tim likuidasi dibentuk 16 April 2024, masa likuidasi hingga 16 Juli 2025.
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri: Izin dicabut 23 Juli 2024, tim likuidasi dibentuk 1 Agustus 2024, masa likuidasi hingga 31 Mei 2025.
- PT Pakan Rabaa Solok Selatan: Izin dicabut 11 Desember 2024, masa likuidasi dari 23 Desember 2024 hingga 22 Desember 2025.
Apakah Dana Nasabah Aman di Tengah Likuidasi?
LPS memastikan bahwa simpanan nasabah tetap aman selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Lembaga ini bertugas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap simpanan mereka di sektor perbankan.
Bagi nasabah yang mengalami ketidakpastian karena dilikuidasinya bank tempat mereka menabung, LPS menjamin pengembalian dana hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.