CLICKBET88 – 9 Fakta Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah, Kini Dilaporkan LPA ke Polisi

Pernikahan anak di Lombok Tengah viral di media sosial

Lihat Foto

pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.

Pasangan pengantin yang masih berstatus remaja ini dilaporkan menikah secara adat tanpa tercatat secara resmi di catatan sipil.

Pernikahan terjadi di salah satu desa di Kecamatan Praya Tengah, dan kini ditangani oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

LPA Mataram melaporkan peristiwa ini ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu (24/5/2025), menyusul kekhawatiran atas dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari kasus ini.

Seperti diketahui, larangan perkawinan anak diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lebih lanjut, berikut adalah rangkuman sederet fakta terkait kasus pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah.

1. Kedua Pengantin Masih di Bawah Umur

Pasangan anak yang menikah adalah siswi SMP berusia 15 tahun, dan seorang anak putus sekolah yang berusia 17 tahun.

Keduanya yang masih di bawah umur berasal dari desa yang berbeda di wilayah Lombok Tengah.

2. Aparat Desa Telah Berupaya Mencegah

Kepala desa, kepala dusun, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan anak ini. Namun, pasangan tersebut tetap bersikeras untuk menikah.

“Sudah ada upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak ini, tetapi akhirnya mereka tetap ngotot melakukan perkawinan anak,” kata Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi.

3. Kedua Anak Sempat Dipisahkan

Kepala Desa Beraim, Lalu Januarsa Atmaja, menjelaskan bahwa tiga minggu sebelum video pernikahan viral, pasangan ini sempat dinikahkan secara adat (merariq).

Mengetahui usia mereka masih di bawah umur, kepala dusun dari masing-masing desa mencoba melerai dan memisahkan keduanya.

“Jadi kadus setempat melerai, artinya masih di bawah umur enggak boleh menikah, akhirnya anak ini dipisah oleh Kepala Dusun baik yang di Beraim (tempat tinggal laki-laki) maupun di Mujur (tempat tinggal perempuan),” kata Januarsa.

4. Kedua Anak Nekat Menikah Lagi Secara Memariq

Tiga minggu setelah dipisahkan, keduanya kembali nekat menikah dengan cara memariq atau kawin lari, dan sempat dibawa ke Sumbawa selama dua hari dua malam sebelum kembali ke Lombok.

“Tiga minggu kemudian anak ini nekat lagi melakukan pernikahan culik lari itu, dibawa ke Sumbawa dua hari dua malam, baru dia balik lagi ke Lombok,” lanjutnya.

Syarifudin, Kepala Dusun Petak Daye I, Desa Beraim, Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat diwawancara terkait kasus pernikahan anak, KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM Syarifudin, Kepala Dusun Petak Daye I, Desa Beraim, Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat diwawancara terkait kasus pernikahan anak,

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post