
Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus dicairkan hingga minggu kedua Juni 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan penyaluran selesai sebelum pertengahan bulan.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/6/2025).
Salah satu syarat utama untuk menerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana nasib pekerja yang baru saja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Apakah mereka berhak atas BSU?
Syarat Penerima BSU 2025
Yassierli telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi acuan dalam penyaluran BSU tahun ini.
Aturan tersebut memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pekerja dapat menerima bantuan ini. Di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025
Dengan demikian, pekerja yang baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Mei atau Juni 2025 tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.
Di laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan juga ditegaskan bahwa penerima harus sudah terdaftar sebagai peserta hingga 30 April 2025 dan termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Selain itu, ada beberapa ketentuan tambahan:
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk penerima BSU
BSU diprioritaskan untuk pekerja yang tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
Berapa Besar BSU 2025?
Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Bantuan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp 600.000. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus (dirapel) pada bulan Juni.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, BSU merupakan bagian dari lima insentif ekonomi yang digulirkan pemerintah untuk periode Juni dan Juli 2025.