
Cilacap setelah mencuri sebuah ponsel di konter handphone milik MB, Jumat (22/12/2023).
Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, USW yang tengah hamil besar, nekat mengambil ponsel bermerek Samsung Galaxy S10 yang tergeletak di kursi depan konter.
“Ponsel yang dicuri rencananya akan digunakan untuk biaya persalinan di sebuah rumah sakit di Kebumen,” ungkap Ipda Galih dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
USW disebutkan terdesak kebutuhan biaya persalinan secara operasi sesar. Sebagai seorang tunawisma tanpa penghasilan tetap, USW tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya rumah sakit.
Korban Sempat Enggan Melapor
Menariknya, kasus pencurian ini baru dilaporkan oleh korban, MB, pada Sabtu (20/4/2025), atau hampir satu setengah tahun setelah kejadian.
Menurut Galih, korban awalnya enggan melaporkan kasus ini ke polisi karena khawatir akan menghadapi biaya hukum yang tinggi.
“Namun, setelah korban mengetahui bahwa proses pelaporan dan penyelidikan dilakukan secara gratis, ia akhirnya memberanikan diri untuk membuat laporan,” tambah Galih.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polresta Cilacap bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi.
Hasilnya, USW berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Cilacap Utara, pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa USW adalah seorang wanita tunawisma yang saat pencurian terjadi sedang hamil besar dan terdesak kebutuhan biaya persalinan.
Sayangnya, bayi yang dilahirkan USW diketahui telah meninggal dunia.
Diselesaikan dengan Restoratif Justice
Mengingat kondisi sosial pelaku dan adanya itikad baik dari pihak korban untuk memaafkan, Polresta Cilacap memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur restoratif justice.
“Kami dari Polresta Cilacap tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara,” tegas Ipda Galih.
Menurut Galih, pendekatan restoratif justice dinilai lebih tepat dalam kasus ini, mengingat USW adalah warga rentan yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan dalam kondisi sulit saat melakukan aksi pencurian.
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cilacap untuk memberikan perlindungan sosial dan bantuan lanjutan kepada pelaku.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tak hanya soal penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan, terutama terhadap warga rentan,” pungkas Galih.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wanita Tunawisma di Cilacap Batal Dijebloskan ke Penjara, Alasan Curi HP untuk Biayai Persalinan