CLICKBET88 – Kenapa Ridwan Kamil Tuntut Balik Lisa Mariana Ganti Rugi Rp 105 Miliar?

Sidang perdana antara Lisa Mariana melawan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/5/2025).

Lihat Foto

Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum dengan menggugat balik selebgram Lisa Mariana senilai Rp 105 miliar. Gugatan ini muncul setelah Lisa menuduh Ridwan Kamil tanpa bukti yang dinilai mencemarkan nama baik dan merusak reputasinya.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025) malam.

Gugatan balik ini disampaikan melalui dokumen jawaban atas gugatan Lisa Mariana dalam perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, yang telah diajukan secara elektronik (e-court) ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Dalam gugatannya, Ridwan Kamil menuntut kompensasi sebesar Rp 105 miliar. Jumlah ini terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan immateriil senilai Rp 100 miliar.

Menurut Muslim, tuntutan ganti rugi materiil mencakup berbagai kerugian, mulai dari biaya proses hukum, pengobatan psikologis, hilangnya penghasilan akibat terganggunya aktivitas pekerjaan, hingga dampak lain dari tudingan yang dinilai merusak nama baik kliennya.

Sementara untuk ganti rugi immateriil, kata Muslim, diajukan lantaran reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik telah tercoreng, disertai tekanan mental serta gangguan dalam kehidupan rumah tangga dan sosialnya.

“Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” tegas Muslim.

Dalam dokumen gugatan balik itu, tim hukum Ridwan Kamil menilai Lisa Mariana telah melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Disebutkan bahwa Lisa menuduh Ridwan Kamil melakukan hubungan suami istri di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Tuduhan tersebut, kata Muslim, sama sekali tidak terbukti secara ilmiah, bahkan tidak pernah ada tes DNA yang mendukung klaim tersebut.

Muslim juga menambahkan bahwa Lisa menyebarkan informasi menyesatkan dan fitnah secara berulang, baik melalui media sosial maupun sejumlah podcast, yang berdampak serius pada citra dan nama baik Ridwan Kamil.

“Oleh karena itu, kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” pungkasnya.

 

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post