
Aceh, bernama Zulkiram menjadi korban penipuan jual beli online setelah tergiur iklan penjualan mobil Toyota Veloz yang diunggah di media sosial Facebook.
Zulkiram mengaku tertarik saat melihat iklan tersebut dan melanjutkan komunikasi dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku yang mengaku sebagai agen jual beli mobil, berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang senilai Rp 140,5 juta.
Namun, setelah dana ditransfer, pelaku berdalih uang tidak masuk dan kemudian menghilang. Nomor kontak yang sebelumnya aktif, sudah tak bisa dihubungi lagi.
“Pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang yang masuk. Akhirnya di sinilah korban sadar sudah tertipu. Sempat dihubungi, tapi tidak aktif lagi,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, Jumat (9/5/2025).
Menurut Joko, korban sempat meminta temannya untuk mengecek langsung keberadaan mobil tersebut. Namun saat dicek ke lokasi, tak ada bukti fisik kendaraan maupun transaksi. Merasa dirugikan, korban pun melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku bukan agen resmi, melainkan penipu yang menggunakan akun Facebook palsu untuk memperdaya calon pembeli. Polisi kemudian mengamankan pelaku berinisial SA (28), warga Tangerang, pada Sabtu (3/5/2025).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi daring, khususnya melalui media sosial seperti Facebook. Maraknya penipuan digital membuat pengguna perlu lebih waspada agar tidak mengalami kerugian serupa.
Praktisi digital asal Bali, Widiastrawan Putu, menyebutkan bahwa banyak kasus penipuan jual beli online terjadi karena pengguna tergiur harga murah tanpa memverifikasi penjual.
“Dulu banyak kasus penipuan di grup Facebook, tapi sekarang hampir tidak ada lagi. Paling hanya beberapa kasus, dan itu pun biasanya menimpa anggota baru yang belum sempat membaca postingan edukasi saya,” ujar Widiastrawan, Minggu (16/2/2025).
Ia juga membagikan lima tips untuk menghindari penipuan jual beli daring:
1. Gunakan sistem rekening bersama (rekber) untuk keamanan transaksi.
2. Periksa reputasi penjual dan ulasan dari pembeli sebelumnya.
3. Hindari transfer langsung ke rekening penjual yang belum terverifikasi.
4. Jangan melakukan transaksi di luar platform resmi atau grup yang tidak diawasi admin.
5. Aktif melaporkan dan mengedukasi anggota baru di komunitas jual beli.
Masyarakat diimbau lebih cermat dalam bertransaksi secara online dan tidak mudah tergoda oleh penawaran menarik yang beredar di media sosial. Kewaspadaan dan edukasi digital menjadi kunci untuk mencegah kerugian akibat penipuan online.
Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Waspada Penipuan Iklan Mobil di Medsos, Warga Lueng Bata Tertipu Rp140 Juta, Kenali Modusnya