
Padahal, Kasmudjo secara tegas menyatakan bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi.
Gugatan ini diajukan oleh Ir. Komardin, seorang advokat sekaligus pengamat sosial dari Makassar.
Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 5 Mei 2025 dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Dalam gugatannya, Komardin turut menyeret sejumlah pejabat UGM termasuk Kasmudjo, yang disebut sebagai pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah.
Alasan Komardin Menggugat Kasmudjo
Dalam keterangannya, Komardin mengungkapkan bahwa salah satu alasan ia menggugat Kasmudjo adalah karena sikap diam sang mantan dosen yang dinilai tak memberikan klarifikasi publik terkait ijazah Jokowi.
“Dia ini kan (Ir. Kasmudjo) tidak mau ngomong-ngomong juga, mestinya ngomong dia. Ini sembunyi kan, ini kan menjadi bola liar, kita ribut semua,” ujar Komardin, Rabu (14/5/2025).
Komardin berharap gugatan ini dapat memicu semua pihak terkait, termasuk Kasmudjo, untuk hadir memberikan penjelasan terbuka soal keabsahan ijazah tersebut.
“Biar pada semua hadir untuk menjelaskan nanti, oh begini betul, saya pembimbingnya. Ya kita istilahnya klarifikasi lah,” tambahnya.
Kasmudjo Tegaskan Tak Pernah Membimbing Skripsi Jokowi
Ditemui di rumahnya di Pogung Kidul, Sleman, Selasa (13/5/2025), Kasmudjo membantah bahwa dirinya pernah menjadi pembimbing skripsi Jokowi.
Ia mengaku hanya pernah menjabat sebagai asisten dosen di Fakultas Kehutanan UGM saat Jokowi menempuh pendidikan di tahun 1980–1985.
“Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro,” jelas Kasmudjo.
Kasmudjo juga menegaskan bahwa ia tidak pernah melihat langsung ijazah Jokowi.
Bahkan, dalam kunjungan Jokowi ke rumahnya baru-baru ini, tidak ada percakapan sedikit pun yang menyentuh topik tersebut.
“Enggak ada (obrolan soal ijazah), enggak sama sekali,” tegasnya.