
pengemudi ojek online (ojol), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan siap menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
Rencana ini akan digulirkan melalui Komisi V DPR sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku transportasi daring di Indonesia.
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, DPR RI berencana membuat RUU Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (20/5/2025).
Mengapa DPR Membentuk RUU Transportasi Online?
Dasco menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat dinamika yang berkembang terkait isu transportasi online.
DPR pun langsung merespons dengan menjadwalkan rapat bersama pihak-pihak yang mewakili pengemudi transportasi online.
“Komisi V DPR langsung merencanakan rapat bersama perwakilan transportasi online pada Rabu, 21 Mei 2025,” katanya.
Rapat ini bertujuan untuk mematangkan naskah akademik dan menjaring masukan dari masyarakat, terutama para mitra pengemudi.
“Diharapkan Rapat Dengar Pendapat ini akan memberikan masukan komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal dalam RUU Transportasi Online ini berjalan sesuai harapan semua pihak,” imbuh Dasco.
Apa yang Dibahas dalam Rapat dengan Ojol?

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan bahwa rapat dengar pendapat dengan para pengemudi ojol akan digelar pada Senin (26/5/2025), pukul 13.00 WIB.
Rapat ini merupakan tanggapan terhadap aksi unjuk rasa besar-besaran bertajuk “Aksi Akbar 205” yang digelar pada Selasa (20/5/2025).
“Komisi V akan menggelar rapat dengar pendapat dengan ojol ini, hari Senin, jam 1 siang. Kemarin sudah kami sepakati dengan pimpinan DPR,” jelas Lasarus di Gedung DPR RI.
Selain mendengar aspirasi, Komisi V juga akan membahas saran regulasi transportasi online yang selama ini dinilai belum memiliki payung hukum yang tegas.
Mengapa UU Diperlukan untuk Transportasi Online?
Menurut Lasarus, keberadaan undang-undang sangat penting agar posisi pengemudi transportasi online terlindungi secara hukum.
Ia menyebutkan bahwa selama ini pemerintah hanya bisa mengimbau aplikator dalam hal-hal tertentu, seperti pemberian tunjangan hari raya (THR).