
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025) sore.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Benar. Suap dan atau gratifikasi terkait TKA (tenaga kerja asing),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Selasa.
8 Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diumumkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK bahwa penetapan tersangka telah dilakukan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus suap di Kemenaker berkaitan dengan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Menurut Asep, pemerasan ini dilakukan oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep saat dihubungi wartawan, Selasa.
Daam penggeledahan yang dilakukan, sejumlah penyidik KPK yang dikawal oleh polisi bersenjata terlihat keluar dari Gedung A Kemenaker pada pukul 16.00 WIB.
Meskipun mereka tidak membawa koper untuk menyimpan barang bukti, beberapa tas ransel berwarna hitam dan abu-abu terlihat dibawa sebelum mereka meninggalkan lokasi dengan menggunakan tiga unit mobil berwarna hitam.
Bagaimana Tanggapan Kemenaker?
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa kasus korupsi dalam pelayanan izin TKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) adalah kasus lama yang telah ada sejak tahun 2019.
Sebelum penggeledahan, KPK telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Juli 2024.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemenaker,” kata Sunardi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Ia juga menekankan bahwa Kemenaker berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam meningkatkan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Apa Tindakan Menaker Yassierli atas Kasus Ini?
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, menyatakan bahwa beberapa pejabat di Kemenaker yang terlibat dalam kasus suap pelayanan izin TKA telah dicopot dari jabatannya.