CLICKBET88 – Bocah Hilang di Jayapura Ternyata Dibunuh Ayah Tiri, Jasadnya Dibuang di Tengah Laut

MN (40), ayah tiri korban Tapasya saat dibawa keluar dari Rutan Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (20/5/2025). Pelaku terbukti melakukan pembunuhan terhadap Tapasya yang merupakan anak tirinya sendiri.

Lihat Foto

Tragedi ini terjadi di rumah mereka di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, pada Senin siang, 7 April 2025.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Selasa (20/5/2025), mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara mencekik hingga tewas.

Setelah itu, jasad korban dibuang ke laut agar tak ditemukan.

“Setelah mencekik Nurmila (korban) hingga tewas, MN memasukkan jasad korban ke dalam baskom hitam dan menutupinya dengan kain sarung, seolah-olah baskom tersebut berisi pakaian kotor,” jelas Fredrickus, didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.

Jasad Dibungkus, Diikat dengan Batu, dan Dibuang ke Laut

Baskom berisi jenazah Tapasya kemudian dibawa MN menggunakan perahu milik temannya. Pelaku berlayar sekitar 1,7 kilometer dari rumah menuju tengah laut.

“Sesampainya di tengah laut, kaki korban diikat menggunakan tali nilon yang ujungnya dihubungkan ke karung berisi batu. Jasad Ananda Nurmila kemudian dibuang dan tenggelam bersama karung batu tersebut,” ungkap Fredrickus.

Setelah membuang jasad korban, MN pulang ke rumah seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ia bahkan ikut berpura-pura membantu mencari Tapasya yang telah dinyatakan hilang.

Aksi pelaku yang berusaha menutupi kejahatannya berlangsung selama beberapa hari.

Namun, penyelidikan intensif polisi akhirnya mengarah kepada MN. Ia ditangkap di rumahnya pada Jumat (16/5/2025).

Motif Pelaku, Kesal pada Ibu Kandung Korban

Menurut AKBP Fredrickus, pelaku tega menghabisi nyawa anak tirinya karena merasa kesal terhadap ibu kandung korban yang sering pergi dari rumah dan jarang pulang.

“Motif pembunuhan karena pelaku merasa jengkel terhadap istri atau ibu kandung korban, yang sering keluar rumah dan jarang berada di rumah,” terang Fredrickus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/5/2025).

Pelaku diketahui melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi. Ia lalu menyusun skenario agar seolah-olah Tapasya benar-benar menghilang tanpa jejak.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas Fredrickus.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post