
Kebumen akhirnya menemukan titik terang.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial SM (44), warga Kecamatan Karanganyar, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Jumat (18/4/2025).
Awalnya, SM mengaku menemukan seorang bayi laki-laki lengkap dengan tali pusar di wilayah Kecamatan Petanahan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polres Kebumen, kebohongan tersebut terungkap dalam waktu kurang dari 12 jam.
Ternyata bayi tersebut adalah anak kandung SM dari hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan berinisial CH (40).
Diketahui, CH adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di wilayah Kelurahan Karanganyar, Kebumen.
“Ibunya merupakan ASN di lingkungan pendidikan, yaitu kepala sekolah,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.
“Modusnya untuk menutupi rasa malu sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,” lanjutnya, dikutip dari Tribun Banyumas.
SM sendiri diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia sempat datang ke rumah saudaranya, SA, di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, sambil membawa bayi yang disebutnya ditemukan dalam tas. Mendengar pengakuan itu, SA segera mencari popok dan susu ke rumah bidan desa.
Namun, cerita SM membuat bidan curiga. Ia pun memeriksa kondisi bayi dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan itu menjadi awal penyelidikan hingga akhirnya SM mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan CH.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SM dan CH. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, SM dihadirkan ke publik oleh pihak kepolisian. Sementara CH absen lantaran kondisi kesehatannya yang sedang menurun.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SM masih berstatus menikah, sedangkan CH adalah seorang janda. Keduanya mengaku menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini, Polres Kebumen bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Dinas Sosial Kebumen, LBH Aisyiyah, dan LKKNU.
Sementara itu, sang bayi dalam kondisi sehat dan kini masih dalam perawatan medis di RSDS Kebumen.
“Anak adalah amanah dari Tuhan, negara hadir untuk menjamin perlindungan bagi setiap anak tanpa terkecuali,” tutup AKBP Eka Baasith.