
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pernyataannya, Muzakir atau yang akrab disapa Mualem menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan milik Aceh.
“Kami punya alasan kuat, bukti kuat, dan data kuat. Sejak zaman dulu, pulau-pulau itu milik Aceh,” ujar Mualem saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada Kamis (12/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025, keempat pulau itu kini masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Protes Warga dan Pemerintah Aceh
Keputusan tersebut langsung memicu penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat Aceh. Pasalnya, selama ini keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Pemerintah Aceh bersama Pemkab Aceh Singkil telah menyuarakan keberatan sejak tahun 2017, tepatnya dalam forum konsultasi publik penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut.
Kala itu, delegasi dari Pemerintah Aceh secara tegas menolak keempat pulau itu dimasukkan ke dalam rencana zonasi wilayah Sumut.
Mereka meminta agar Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dikeluarkan dari peta alokasi ruang versi Sumatera Utara, dengan alasan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Aceh.
Mualem: Ini Soal Sejarah dan Iklim
Muzakir Manaf kembali menegaskan bahwa alasan Aceh mempertahankan keempat pulau tersebut bukan hanya berdasarkan klaim semata, melainkan juga karena faktor sejarah dan kesamaan iklim.
“Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” tegasnya.
Penjelasan Mendagri
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan pengalihan empat pulau tersebut telah melalui serangkaian proses panjang dan melibatkan banyak pihak.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Tito merinci bahwa delapan instansi pusat turut dilibatkan dalam proses tersebut, termasuk Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta kabupaten terkait.
Lembaga teknis seperti Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, serta Topografi TNI AD juga turut berperan dalam menentukan batas wilayah darat dan laut.