
“Dua orang anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Denpom 034/Serang,” ujar Andrian saat memberikan keterangan kepada media di RS Bhayangkara, Kota Serang, Senin.
Menurut penyidikan yang dilakukan oleh Denpom 034/Serang, dua prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu MI dan Pratu FS. Keduanya merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Korem 064/Maulana Yusuf.
“Dua tersangka anggota TNI sudah kami tahan di Denpom 034/Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Danrem.
Selain dua anggota militer, pelaku pengeroyokan juga berasal dari unsur sipil. Para pelaku sipil kini ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota.
“Pelaku ini bukan semuanya anggota TNI, juga ada warga sipil. Mereka ini satu kelompok yang mungkin sedang berkumpul bersama, kemudian berada di dua TKP secara bersamaan,” katanya.
Di Mana Lokasi Kejadian?
Danrem menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di depan Kantor Bank Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Sementara lokasi kedua berada di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya.
Penyelidikan di lokasi pertama melibatkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Sedangkan untuk kejadian di lokasi kedua, lima orang saksi telah diperiksa.
Kolonel Andrian menyampaikan permohonan maaf atas keterlibatan anggotanya dalam peristiwa tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh prajurit TNI.
“Saya selaku Komandan Korem 064/Maulana Yusuf tentunya menyampaikan mohon maaf atas peristiwa yang terjadi dan merugikan masyarakat sipil. Kami akan memeriksa kasus ini secara cepat, transparan, dan komprehensif,” tegasnya.
Ia memastikan, jika prajurit terbukti bersalah, maka akan dijatuhi sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan pastikan jika terbukti bersalah, anggota TNI yang terlibat akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak Korem 064/Maulana Yusuf menyatakan komitmennya untuk bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian agar proses hukum berjalan lancar.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan kepolisian dalam menangani kasus ini hingga tuntas,” ujar Andrian.