
BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih memproses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan. Program BSU 2025 ini ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Adapun besaran bantuan yang diterima adalah Rp 300.000 per bulan, untuk periode Juni dan Juli 2025, dan akan disalurkan sekaligus, yakni sebesar Rp 600.000.
Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar. Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BSU 2025 di kantor pos? Simak syarat dan prosedurnya berikut ini.
Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos
Mengutip laman Kompas.com, Jumat (25/6/2025), berikut ini adalah prosedur pencairan BSU 2025 Rp 600.000 di kantor pos:
1. Cek status penerima BSU 2025
- Buka aplikasi Pospay Orange, lalu akses halaman onboarding atau register.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
- Alternatif lain, Anda dapat mengecek melalui situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id atau langsung di bsu.kemnaker.go.id.
- Jika terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa Anda termasuk penerima bantuan.
2. Datang ke kantor pos sesuai domisili
- Bawa dokumen persyaratan lengkap (lihat daftar syarat di bawah).
- Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan BSU.
3. Verifikasi oleh petugas
- Petugas kantor pos akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas penerima.
- Jika data valid, dana akan disalurkan melalui pembayaran tunai atau pengiriman Pos Giro.
Perlu diperhatikan, pencairan BSU 2025 melalui kantor pos hanya berlaku bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan masuk dalam kategori penyaluran via pos berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos
Masih dari laman Kompas.com, Selasa (22/6/2025), berikut ini adalah syarat pencairan BSU Rp 600.000 di kantor pos:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat pemberitahuan penerima BSU, bisa berupa:
- SMS resmi,
- surat tertulis,
- atau hasil pengecekan NIK dari laman resmi Kemnaker atau Pos Indonesia
- Nomor HP aktif
- Tidak diwakilkan (penerima harus hadir langsung untuk pencairan)
Pastikan seluruh dokumen dibawa dalam kondisi lengkap untuk mempercepat proses verifikasi di kantor pos terdekat.
Syarat Penerima BSU 2025
Merujuk pada informasi di laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat menjadi penerima bantuan subsidi upah 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
4. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau anggota Polri.
Seluruh peserta yang memenuhi kriteria akan melalui proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.