
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) apabila upaya diplomasi gagal membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar.
“Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025) dikutip dari Antara.
Dasco merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 16.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa TNI dapat dilibatkan dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Meski demikian, Dasco menekankan bahwa jalur diplomasi tetap menjadi prioritas utama.
“Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang,” kata dia.
Adapun, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah dalam menyelamatkan WNI tersebut.
“Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan langkah-langkah apapun yang bisa dilaksanakan,” kata Puan.
Siapa WNI yang Ditahan di Myanmar dan Apa Tuduhannya?
Seorang WNI berinisial AP, yang dikenal sebagai selebgram, ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
AP dituduh melanggar sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) dari Unlawful Associations Act.
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” ungkap Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Selasa (1/7/2025). AP saat ini ditahan di Penjara Insein, Yangon, Myanmar.
Sejak penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai langkah perlindungan, termasuk pengiriman nota diplomatik, akses kekonsuleran, pendampingan saat pemeriksaan, penyediaan pengacara, serta memfasilitasi komunikasi AP dengan keluarganya.
Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama masa hukuman. Selain upaya hukum, pemerintah Indonesia juga menempuh jalur non-litigasi melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari keluarga AP.
Anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja, sebelumnya menyebut bahwa AP merupakan konten kreator berusia 33 tahun yang dituduh mendanai kelompok pemberontak Myanmar.
“Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu, dia hanya selebgram suka bikin konten. Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk dikembalikan ke Indonesia,” kata Abraham.
Apa yang Terjadi di Myanmar Saat Ini?
Myanmar telah dilanda perang saudara sejak kudeta militer tahun 2021. Junta militer menggulingkan pemerintahan sipil dan menghadapi perlawanan luas dari kelompok pro-demokrasi dan milisi etnis.