CLICKBET88 – Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 7 Juli 2025, Turun Jadi Rp 1,9 Juta

Pramuniaga menunjukkan emas Antam. Cek daftar harga emas hari ini yang dipantau dari laman Pegadaian.

Lihat Foto

emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Senin (7/7/2025). Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat turun Rp 7.000 per gram dibanding hari sebelumnya.

Jika pada Minggu (6/7/2025) harga emas berada di level Rp 1.908.000 per gram, maka hari ini harga emas batangan ukuran 1 gram dibanderol sebesar Rp 1.901.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam atau harga yang digunakan saat menjual kembali emas ke PT Antam juga mengalami koreksi. Hari ini, harga buyback turun menjadi Rp 1.745.000 per gram.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam per Senin (7/7/2025):

  • Emas 0,5 gram: Rp 1.000.500
  • Emas 1 gram: Rp 1.901.000
  • Emas 2 gram: Rp 3.742.000
  • Emas 3 gram: Rp 5.588.000
  • Emas 5 gram: Rp 9.280.000
  • Emas 10 gram: Rp 18.505.000
  • Emas 25 gram: Rp 46.137.000
  • Emas 50 gram: Rp 92.195.000
  • Emas 100 gram: Rp 184.312.000
  • Emas 250 gram: Rp 460.515.000
  • Emas 500 gram: Rp 920.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.841.600.000

Harga emas Antam tersebut berlaku di gerai resmi Logam Mulia, dan dapat berbeda tergantung lokasi pembelian.

Ketentuan Pajak Jual dan Beli Emas Antam

Transaksi jual maupun beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Pada transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp 10 juta, pembeli wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen untuk pihak yang tidak memiliki NPWP

PPh 22 atas transaksi buyback ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Sementara itu, pada transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

“Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22,” demikian tertulis dalam laman resmi Logam Mulia Antam.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post