
gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencuat dan menjadi perbincangan hangat di mesin pencari pada April tahun ini.
Banyak masyarakat yang penasaran, benarkah gaji PNS akan naik sebesar 16 persen pada 2025?
Kata kunci “gaji PNS naik 2025″ sempat menduduki daftar pencarian populer di Google Trends pada Selasa, 8 April 2025.
Saat itu, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS tahun ini.
“Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi,” ujar Vino, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS harus melewati mekanisme yang melibatkan Kementerian Keuangan dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Update Menpan RB: Kenaikan Gaji Masih Dalam Pembahasan
Kabar teranyar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, juga menyatakan belum ada kepastian terkait kenaikan gaji PNS 2025.
Ia mengakui pihaknya belum berdiskusi dengan Kementerian Keuangan soal hal ini.
“Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan,” ujar Rini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Meski belum pasti, ia menyebut rencana kenaikan gaji tetap terbuka karena sudah tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, meski tanpa rincian angka atau waktu.
“Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami untuk kita bicarakan,” imbuhnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga belum memberikan kepastian.
“Kami belum bisa menanggapi hal tersebut ya,” katanya pada Kamis (10/7/2025) malam, dikutip Kompas.com (11/07/2025).
KEM-PPKF 2025 Sebut Penyesuaian Gaji PNS
Dalam dokumen KEM-PPKF 2025, memang tidak disebutkan secara spesifik soal besaran kenaikan gaji PNS tahun ini.
Namun, pemerintah berkomitmen melanjutkan reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas belanja pegawai.
Salah satunya melalui pemberian THR, gaji ke-13, serta penyesuaian gaji.
Disebutkan pula bahwa pada 2024, gaji PNS telah naik sebesar 8 persen, disertai THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100 persen.
Rincian Gaji PNS Tahun 2025
Hingga saat ini, belum ada perubahan resmi terkait gaji PNS 2025. Ketentuan gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut ini rincian gaji berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen pada 2025, Ini Klarifikasi BKN dan Benarkah Gaji PNS Bakal Naik Tahun Ini?