Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bosa-creative-agency domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.221/wp-includes/functions.php on line 6121
CLICKBET88 – Bidan di Banten Jadi Terdakwa KDRT terhadap Suami TNI, Pengacara: Seharusnya Dia Korban – CLICKBET88

CLICKBET88 – Bidan di Banten Jadi Terdakwa KDRT terhadap Suami TNI, Pengacara: Seharusnya Dia Korban

Ilustrasi KDRT

Lihat Foto

kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang bidan di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, menarik perhatian publik.

Dorry Lydia Tanjung (43), seorang ibu dari tiga anak sekaligus bidan desa, kini duduk di kursi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Ia didakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya, Dedi Muhammad, yang merupakan anggota TNI.

Peristiwa ini bermula pada 5 Agustus 2023. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa Dorry meminta uang kepada suaminya untuk membeli kue ulang tahun anak mereka.

Permintaan tersebut membuat keduanya bertemu di rumah yang juga berfungsi sebagai tempat praktik Dorry. Percakapan mengenai rencana ulang tahun kemudian berubah menjadi konflik fisik.

Menurut jaksa, Dorry merebut kunci mobil dari tangan suaminya, yang memicu tarik-menarik antara keduanya.

Dalam proses itu, kunci mobil mengenai jidat Dedi, menyebabkan luka lecet. Selain itu, jaksa menyebut korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh seperti lengan, kelopak mata kiri, hidung, rahang, hingga lengan kanan atas dan bawah akibat kekerasan tumpul.

Dedi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Jaksa menjerat Dorry dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Apakah Dorry Benar-Benar Pelaku, atau Justru Korban?

Pengacara Dorry Lydia Tanjung, Elly Nursamsiah memperlihatkan video detik-detik kliennya dicekik suaminya. Selasa (22/4/2025). Bidan itu dipenjarakan suaminya seorang oknum anggota TNI karena dinilai melakukan KDRT.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Pengacara Dorry Lydia Tanjung, Elly Nursamsiah memperlihatkan video detik-detik kliennya dicekik suaminya. Selasa (22/4/2025). Bidan itu dipenjarakan suaminya seorang oknum anggota TNI karena dinilai melakukan KDRT.

Namun, pengacara Dorry, Elly Nursamsiah, membantah keras dakwaan yang diajukan jaksa. Menurutnya, kliennya bukanlah pelaku kekerasan, melainkan korban dari kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.

Ia bahkan menyebut memiliki bukti berupa video yang memperlihatkan saat Dorry justru mengalami tindak kekerasan terlebih dahulu.

“Padahal di video jelas Ibu Dorry merupakan istri dan melawan seorang tentara, tinggi besar, ia dipiting, dicekik. Siapapun pasti membela diri. Bayangkan seorang korban sekarang menjadi terdakwa,” ungkap Elly kepada wartawan pada Selasa (22/4/2025).

Ia menilai tidak ada rasa keadilan ketika seorang ibu yang secara fisik kalah dari seorang anggota TNI harus diproses sebagai pelaku kekerasan.

Elly juga menyatakan bahwa hasil visum menunjukkan tidak ada luka serius yang dialami Dedi, apalagi yang membutuhkan tindakan medis.

Elly berharap, kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan, dengan membuka semua bukti yang ada, termasuk rekaman video yang disebut memperlihatkan Dorry menjadi korban kekerasan lebih dulu.

“Kami meminta dukungan agar perkara ini bisa terang, terbuka lebar di mana korban menjadi korban, bukan jadi terdakwa,” tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bidan di Banten Dipenjara dan Didakwa Aniaya Suaminya Seorang TNI“.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post