
Komcad SPPI adalah singkatan dari Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.
Ini adalah program pemerintah yang menggabungkan pelatihan militer dan manajerial untuk membentuk sumber daya manusia yang siap mendukung pertahanan negara dan pembangunan nasional.
Lulusan SPPI akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ditempatkan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Lalu, berapa gaji yang diterima anggota Komcad?

Gaji Komcad SPPI 2025
Dikutip dari Kompas.com, lulusan Komcad SPPI juga akan mendapatkan kepangkatan berdasarkan ijazah terakhir yang dimiliki.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Berikut rincian pangkatnya:
- Lulusan SMP/sederajat: Prajurit Dua
- Lulusan SMA/sederajat: Sersan Dua
- Lulusan D3 hingga S1: Letnan Dua.
Sementara itu, untuk urusan gaji, Komcad SPPI yang diangkat sebagai ASN PPPK akan menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji ASN PPPK dibedakan berdasarkan golongan, yaitu:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900.
Lulusan sarjana Komcad SPPI akan masuk dalam Golongan IX, yang berarti berhak atas gaji bulanan mulai dari Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500.
Selain gaji pokok, ASN di Badan Gizi Nasional juga akan memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sesuai peraturan tambahan yang berlaku.