CLICKBET88 – Ketika Idul Adha 1446 H Jatuh di Hari Jumat 6 Juni 2025, Apakah Shalat Jumat Masih Wajib?

Sejumlah jemaah saat menunaikan shalat Idul Fitri di Jalan Jaya Wijaya, Mojosongo, Solo, Minggu (30/3/2025).

Lihat Foto

Idul Adha terkadang bertepatan dengan hari Jumat, sebagaimana terjadi pada tahun 2025 ini. Berdasarkan kalender Hijriah, Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

Hari Jumat sendiri dikenal sebagai “hari raya mingguan” bagi umat Muslim, karena di dalamnya terdapat kewajiban menunaikan shalat Jumat berjamaah.

Lantas, bagaimana hukum pelaksanaan shalat Jumat apabila hari raya (ied) jatuh pada hari Jumat? Apakah seseorang yang telah menunaikan shalat Ied tetap wajib menunaikan shalat Jumat?

Apakah Shalat Jumat Tetap Wajib Bagi yang Telah Shalat Ied?

Dalam khazanah fiqih Islam, terdapat dua pendapat utama mengenai hal ini.

Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama fikih. Mereka berpendapat bahwa meskipun seseorang telah menunaikan shalat Ied, ia tetap wajib melaksanakan shalat Jumat. Dalil yang digunakan antara lain firman Allah SWT:

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Juga sabda Nabi Muhammad SAW:

Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud)

Selain itu, dalam hadis lain Nabi bersabda:

Shalat Jumat merupakan suatu kewajiban bagi setiap Muslim yang dilakukan secara berjamaah, kecuali bagi budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)

Kelompok ini juga menilai bahwa adanya dua ibadah yang sama-sama utama yakni shalat Ied dan Jumat tidak bisa menggugurkan salah satunya.

Mereka menekankan bahwa keringanan tidak melaksanakan shalat Jumat hanya diberikan kepada orang-orang yang hidup nomaden (ahlul bawadiy), seperti disebut dalam riwayat Utsman bin Affan, namun tidak berlaku umum.

Pendapat Kedua: Boleh Tidak Menunaikan Shalat Jumat

Sebaliknya, kelompok ulama lain, seperti mayoritas ulama Hambali, menyatakan bahwa orang yang telah menghadiri shalat Ied dibolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Dalil yang mereka gunakan berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan dua hari raya (Ied dan Jumat). Beliau melaksanakan shalat Ied lalu memberikan keringanan untuk tidak menunaikan shalat Jumat seraya bersabda, ‘Siapa yang mau, silakan menunaikannya.’” (HR. Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post