
emas Antam mengalami kenaikan signifikan menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (5/6/2025), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp14.000 menjadi Rp1.938.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.924.000 per gram.
Kenaikan ini tercatat hanya satu hari menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Sementara itu, harga buyback emas atau harga jual kembali emas batangan juga ikut naik. Harga buyback kini berada di angka Rp1.782.000 per gram.
Harga buyback adalah nilai yang diberikan kepada konsumen saat menjual kembali emas ke pihak Antam.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per Kamis (5/6/2025)
Harga emas batangan Antam bervariasi tergantung beratnya. Berikut rincian harga berdasarkan pecahan:
- Emas 0,5 gram: Rp1.019.000
- Emas 1 gram: Rp1.938.000
- Emas 2 gram: Rp3.816.000
- Emas 3 gram: Rp5.699.000
- Emas 5 gram: Rp9.465.000
- Emas 10 gram: Rp18.875.000
- Emas 25 gram: Rp47.062.000
- Emas 50 gram: Rp94.045.000
- Emas 100 gram: Rp188.012.000
- Emas 250 gram: Rp469.765.000
- Emas 500 gram: Rp939.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.878.600.000
Harga tersebut berlaku untuk emas batangan bersertifikat yang dijual oleh PT Antam melalui situs resmi Logam Mulia.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan kembali ke PT Antam Tbk akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan tergantung pada jumlah transaksi dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Transaksi buyback di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP.U ntuk nasabah yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif PPh 22 sebesar 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.
Sementara untuk transaksi pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 yang dibebankan kepada pembeli. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harga emas Antam memang dikenal fluktuatif, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti nilai tukar rupiah, harga emas global, serta permintaan pasar domestik.
Menjelang momen-momen penting seperti hari raya, tren permintaan emas cenderung meningkat, yang turut mendorong harga naik.
Bagi masyarakat yang berniat membeli atau menjual emas batangan, disarankan untuk terus memantau harga dan memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku.