
futsal di Surabaya menghebohkan media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, tampak sekelompok anak-anak berkaus hijau mendatangi tenda biru untuk merayakan kemenangan mereka, sebelum situasi berubah menjadi tegang.
Seorang pria berkaus putih dan mengenakan topi hitam tiba-tiba berlari ke arah mereka. Pria tersebut mendoro
ng salah satu anak hingga terpental ke tanah, lalu menunjuk anak itu dalam keadaan terjatuh. Aksi tersebut memicu kerumunan antara pria itu, dua orang wasit, serta sejumlah pihak lainnya di lokasi pertandingan.
Belakangan diketahui, insiden tersebut terjadi dalam laga semifinal lomba futsal di SMP Labschool Unesa Surabaya, Minggu (27/4/2025), yang mempertemukan MI Al-Hidayah dengan SDN Simolawang.
Korban Alami Trauma dan Keretakan Tulang Ekor
Akibat insiden tersebut, korban berinisial BAI (11), siswa MI Al-Hidayah, mengalami trauma dan diduga mengalami retak pada tulang ekornya. Salah satu anggota keluarga korban, yang menggunakan akun Instagram @yudhis_19, membenarkan peristiwa tersebut.
“Betul (korban) itu adik bontot saya,” kata kakak korban saat dihubungi melalui pesan, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya dan korban telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, saya beserta keluarga sedang mendampingi korban di Unit PPA (Pelayanan dan Perlindungan Anak) untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Pelatih Tim Futsal Lawan Dilaporkan ke Polisi
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan anak tersebut.
“Laporannya tadi malam, pukul 22.30 WIB,” kata Rina ketika dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Korban, melalui keluarganya, melaporkan pelatih tim futsal SDN Simolawang berinisial BAZ (33) ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/389/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Sang ayah, Bambang Sri Mahendra, menjelaskan bahwa laporan menggunakan dasar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dasar laporan kami adalah kekerasan terhadap anak berdasarkan UU Perlindungan Anak,” ujar Bambang saat ditemui di Polrestabes Surabaya.
Saat ini, Bambang bersama keluarganya juga tengah mendampingi anaknya dan saksi lain dalam pemeriksaan lanjutan.