
Ia diduga lakukan pencabulan terhadap delapan santriwati di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengonfirmasi penangkapan pelaku.
“Iya, tadi siang (Senin, 28/4/2025, pelaku diamankan) di Banjar Baru, Kalimantan Selatan,” ujar Hartono dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (28/4/2025) malam.
Sebelumnya, H dilaporkan ke pihak berwajib pada akhir tahun 2024. Meski sudah dipanggil dua kali untuk memberikan keterangan, H tidak pernah memenuhi panggilan polisi. Akhirnya, upaya paksa dilakukan hingga berhasil menangkap H di luar daerah.
Sejak Kapan Aksi Keji Ini Terjadi?
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. H diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap delapan santriwati yang merupakan anak-anak di bawah umur di sebuah pondok pesantren di Curugkembar.
Pihak Polres Sukabumi pun segera menetapkan H sebagai tersangka setelah proses penyidikan awal.
“Sudah penyidikan dan segera ditetapkan tersangka. (Tersangka) tidak kooperatif, dipanggil dua kali tidak datang,” ungkap Hartono.
Yang mengejutkan, dalam pemeriksaan awal, H mengaku bahwa tindakan pelecehan yang dilakukannya bukan berdasarkan keinginan pribadi.
Ia berdalih bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas “perintah” makhluk gaib bernama Nyai Ratu.
“Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut bukan atas kemauannya, namun atas kemauan Nyai Ratu untuk membuang kotoran dalam tubuh korban, dan pelaku menyampaikan kepada korban bahwa harus dilakukan perbuatan (pelecehan) tersebut,” kata Hartono.
Dalih yang disampaikan pelaku tersebut tentu saja tidak mengurangi keseriusan kasus ini di mata hukum.
Polisi menegaskan bahwa pembelaan semacam itu tidak bisa menjadi alasan pembenar atas tindakan pidana terhadap anak-anak.
Setelah penangkapan, H segera dijemput dan dibawa kembali ke Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Sukabumi menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Akan kami upayakan wajib dapat dan upaya paksa pengejaran ke alamat terlapor,” jelas Hartono sebelumnya ketika proses pengejaran masih berlangsung.
Jumlah korban yang dilaporkan mencapai delapan orang, dan seluruhnya adalah santriwati di pondok pesantren tempat H mengajar. Kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Guru Ngaji Sukabumi yang Cabuli 8 Santri Ditangkap di Kalimantan Selatan“.