
Aksi ini dipusatkan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan 110, Surabaya.
Melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur, massa aksi diperkirakan mencapai 10.000 orang.
Mereka berasal dari berbagai kabupaten/kota di Jatim, seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Nganjuk, Jombang, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang, hingga Banyuwangi.
“Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025, estimasi massa yang akan mengikuti aksi demonstrasi berjumlah 10 ribu orang,” kata Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli, saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (30/4/2025).
23 Tuntutan di Tujuh Bidang
Dalam aksi May Day 2025 ini, buruh membawa 23 tuntutan yang terbagi dalam tujuh bidang utama, yaitu ketenagakerjaan, jaminan sosial, pajak, pendidikan, permukiman, transportasi publik, dan usulan pengangkatan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Pahlawan Nasional.
Di bidang ketenagakerjaan, buruh menolak upah murah dan mendesak pemerintah memperkecil disparitas upah minimum antarwilayah di Jawa Timur. Selain itu, mereka meminta pengesahan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT), penghapusan outsourcing, dan revisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dinilai merugikan buruh.
Buruh juga mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan yang menahan ijazah pekerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jatim Nomor 8 Tahun 2016, serta meminta evaluasi terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan.
Di bidang jaminan sosial, buruh menuntut agar peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tetap diaktifkan meski dalam proses PHK, serta meminta alokasi APBD Jatim untuk membayar iuran BPJS bagi rakyat miskin.
Adapun di bidang pajak, mereka mengusulkan penghapusan pajak kendaraan bermotor, penghapusan pajak penghasilan (PPh 21) untuk pesangon dan buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, serta peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 10 juta.
Di sektor pendidikan, buruh menuntut kuota afirmasi sebesar 10 persen untuk anak buruh dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri, penghapusan pungutan liar di sekolah, serta penghapusan kewajiban pembelian seragam di sekolah atau koperasi sekolah.
Terkait permukiman, buruh meminta pemerintah menyediakan rumah murah bersubsidi atau rumah susun untuk pekerja di Jawa Timur. Sementara untuk transportasi publik, mereka mendesak perluasan rute operasional Bus Trans Jatim hingga menjangkau kawasan industri.
Tidak hanya itu, buruh juga membawa isu nasional, yaitu meminta agar Gus Dur ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
“Isu yang diperjuangkan buruh Jawa Timur tidak hanya soal ketenagakerjaan, tetapi juga terkait isu pendidikan, transportasi, permukiman, pajak yang membebani rakyat, hingga pengusulan Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) agar ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional,” ujar Jazuli.
Menurut Jazuli, Gus Dur memiliki jasa besar dalam memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk kebebasan berserikat yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000.