
KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa kemenangan Tia Rahmania dalam gugatan melawan Mahkamah Partai PDI-P tidak secara otomatis membuatnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Dalam hal ini Tia Rahmania belum otomatis menjadi PAW anggota DPR, karena yang digugat Tia adalah putusan dari Mahkamah Partai PDIP,” ujar Afifuddin, Jumat (18/4/2025), dikutip Kompas.com (18/04/2025).
Afifuddin menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Tia hanya berkaitan dengan status keanggotaannya di partai, bukan penetapan sebagai anggota DPR.
”Perkara yang telah diputuskan di PN Jakarta Pusat dan sedang berlangsung di Mahkamah Agung (kasasi) antara Tia dan Mahkamah PDIP adalah berkaitan dengan pemberhentian Tia sebagai anggota partai,” tambahnya.
KPU Tetap Mengacu pada UU MD3 Terkait Mekanisme PAW
Sementara itu, Wakil Ketua KPU Idham Holik menyampaikan bahwa proses PAW tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, pelaksanaan PAW mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Norma tersebut sampai saat ini masih berlaku, dikarenakan belum ada Putusan MK yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi atau belum ada Putusan MK yang mengubahnya,” kata Idham.
Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan Mahkamah Partai PDIP
Tia Rahmania sebelumnya dipecat dari keanggotaan PDI-P oleh Mahkamah Partai setelah dituduh terlibat dalam penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.
Akibat keputusan itu, Tia batal dilantik menjadi anggota DPR dan posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana, caleg suara terbanyak kedua di Dapil Banten 1.
Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus, gugatan Tia dikabulkan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
“Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” bunyi putusan tersebut.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa suara yang diperoleh Tia sah secara hukum berdasarkan data resmi dari KPU setempat.
“Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” bunyi putusan tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDI-P, KPU: Tak Otomatis Anggota DPR, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com