Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bosa-creative-agency domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.221/wp-includes/functions.php on line 6121
CLICKBET88 – Bayi Dibuang di Sawah Jadi Rebutan, 45 Calon Orangtua Siap Mengadopsi – CLICKBET88

CLICKBET88 – Bayi Dibuang di Sawah Jadi Rebutan, 45 Calon Orangtua Siap Mengadopsi

Ilustrasi bayi.

Lihat Foto

Madiun, kini tak lagi sendiri.

Setelah kisahnya menyebar luas, puluhan orang dari berbagai daerah menyatakan ingin merawat dan mengadopsi sang bayi yang berbobot 4 kilogram itu.

Saat ini, si kecil sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Caruban. Dokter spesialis anak terus memantau kondisi kesehatannya untuk memastikan ia benar-benar stabil.

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Selasa (15/4/2025).

Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Retno Hartatik, menyebutkan bahwa respons masyarakat sangat luar biasa.

“Sudah ada sekitar 45 calon orangtua angkat yang menyatakan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut,” kata Retno saat ditemui, Jumat (18/4/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa proses adopsi tidak bisa dilakukan begitu saja.

“Memang banyak yang sudah datang langsung ke kantor kami dan ke Kecamatan Pilangkenceng. Tetapi semuanya harus melalui jalur resmi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Karena bayi ini ditelantarkan oleh orangtuanya, kasusnya tergolong pidana, sehingga status hukumnya akan berubah menjadi anak negara.

Untuk sementara waktu, sang bayi akan dipindahkan ke Unit Pelayanan Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang berada di Sidoarjo.

Proses adopsi pun tetap harus mengikuti serangkaian tahapan. Para calon orangtua wajib mengajukan permohonan secara resmi melalui Dinas Sosial di wilayah masing-masing.

Setelah itu, mereka harus menunggu setidaknya tiga bulan sambil proses hukum berjalan.

“Penilaian kelayakan calon orangtua akan dilakukan oleh UPT PPSAB, termasuk asesmen psikologis dan kesiapan dalam mengasuh anak,” jelas Retno.

Ia juga menambahkan, apabila nantinya ada keluarga kandung yang datang dan ingin mengambil alih pengasuhan, maka pihaknya akan memprioritaskan mereka—selama memenuhi syarat dan dianggap mampu.

“Yang utama adalah kepentingan terbaik untuk anak. Jika orangtua kandung tidak bisa merawat, maka pengasuhan alternatif bisa dipertimbangkan, baik melalui panti maupun lewat proses adopsi resmi,” pungkasnya.

 

 

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post