
Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa ijazah asli Jokowi tidak akan ditunjukkan ke publik.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mencegah kekacauan nasional yang bisa terjadi akibat preseden hukum yang tidak tepat.
“Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapa pun, kepada kepala daerah mana pun, kepada anggota DPR mana pun, kepada masyarakat sipil mana pun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos,” ujar Yakup dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Langkah Hukum Jadi Pilihan
Yakup menjelaskan, pihaknya memilih jalur hukum untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi ketimbang mempublikasikan dokumen tersebut secara terbuka.
“Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum,” katanya.
Menurutnya, jika setiap tuduhan harus dibantah dengan menunjukkan dokumen pribadi ke publik, maka hal itu bisa menjadi kebiasaan yang berbahaya bagi banyak pihak.
Publik Dinilai Tak Mampu Validasi Keaslian
Yakup juga menyampaikan keraguannya bahwa publik bisa menilai keaslian ijazah hanya dengan melihat fisik dokumen tersebut.
“Kalau kita tunjukkan, apakah mungkin mereka bisa menentukan ini asli atau tidak? Misalnya saya bawa ijazahnya, saya kasih ke mereka. Nih, saya perlihatkan. Bisa enggak Anda membuktikan bahwa ini asli? Kan tidak mungkin juga. Ya, itulah yang mereka coba menarasikan,” ucap Yakup.
Ia menambahkan, ada kemungkinan pihak yang menuduh tetap tidak akan percaya, meskipun ijazah asli ditunjukkan langsung di hadapan mereka.
Kubu Jokowi Percaya Hasil Forensik Polri
Yakup meminta masyarakat dan semua pihak untuk menghormati hasil verifikasi dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan lembaga yang berwenang.
Laporan Hukum atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Sebagai informasi, Joko Widodo sebelumnya telah melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kubu Jokowi Sebut Bisa “Chaos” jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik”.