CLICKBET88 – Aturan Baru ASN 2025: Kini Bisa WFA, Ini Syarat dan Jenis Fleksibilitas Kerja

Ilustrasi

Lihat Foto

ASN) kini dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dari rumah maupun lokasi lain, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN.

Peraturan yang disosialisasikan pada 17 Juni 2025 itu menjadi dasar hukum baru bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur pola kerja yang lebih adaptif namun tetap akuntabel.

Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

“ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.”

Jenis Fleksibilitas Kerja ASN

Permen PANRB No. 4 Tahun 2025 menetapkan dua jenis fleksibilitas kerja:

Fleksibilitas Tempat Pelaksanaan Tugas

  • Kantor (Work From Office/WFO)
  • Rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH)
  • Tempat lain yang mendukung pelaksanaan tugas (Work From Anywhere/WFA)

Fleksibilitas Waktu Pelaksanaan Tugas

  • Pengaturan jam kerja yang memberi keleluasaan menentukan waktu mulai dan/atau selesai kerja
  • Dapat bersifat harian, mingguan, atau gabungan keduanya
  • Tetap memenuhi jumlah jam kerja dan target kinerja sesuai peraturan perundang-undangan

Kriteria ASN yang Bisa Menjalani Fleksibilitas Kerja

Instansi pemerintah tidak dapat memberikan fleksibilitas kerja secara sembarangan. Pegawai yang dapat menjalani pola kerja fleksibel harus memenuhi kriteria berikut:

Berdasarkan Jenis Pekerjaan

  • Tidak memerlukan kehadiran fisik di kantor secara terus-menerus
  • Tidak bergantung pada layanan langsung atau tatap muka
  • Hasil kerja dapat diukur secara output atau kuantitatif
  • Mengandalkan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas

Contoh: analis kebijakan, penyusun laporan, peneliti, pengembang sistem, desainer grafis, pengelola data.

Berdasarkan Kinerja Pegawai

  • Memiliki capaian kinerja baik atau sangat baik
  • Tidak sedang menjalani pemeriksaan disiplin
  • Memiliki kedisiplinan dan tanggung jawab tinggi
  • Dapat bekerja mandiri dan tetap berkoordinasi secara daring

Berdasarkan Infrastruktur Pendukung

  • Tersedia akses internet dan perangkat kerja (laptop, software, VPN)
  • Sistem pelaporan dan pengawasan daring
  • Keamanan informasi terjamin
  • Tambahan dari Instansi
  • Sesuai beban kerja
  • Disesuaikan dengan karakteristik organisasi
  • Rotasi atau sistem giliran jika diperlukan
  • Instansi Wajib Susun Pedoman

Sebelum menerapkan fleksibilitas kerja, setiap instansi wajib menyusun pedoman pelaksanaan yang mencakup:

  1. Jenis pekerjaan dan pegawai yang bisa fleksibel
  2. Tata cara kerja dan pelaporan
  3. Sistem evaluasi dan pengawasan berbasis output
  4. Jaminan kelangsungan pelayanan publik
  5. Infrastruktur dan teknologi informasi yang memadai

“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” ujar Nanik.

Tetap Harus Menjamin Layanan Publik

Nanik menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.

“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan.”

Ia juga menambahkan bahwa peraturan ini menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah dalam merancang pola kerja yang modern dan efisien, namun tetap akuntabel dan produktif.

Evaluasi Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja

Instansi yang menerapkan sistem kerja fleksibel wajib melakukan evaluasi berkala. Penilaian dilakukan terhadap:

  • Capaian kinerja pegawai
  • Efisiensi waktu dan biaya
  • Tingkat kepuasan pegawai
  • Mutu pelayanan publik

Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kementerian PANRB sebagai bahan monitoring dan pengembangan kebijakan lanjutan.

 

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post