
OJK).
Langkah ini penting untuk menghindari risiko penipuan serta jeratan utang dari penyedia pinjaman ilegal.
OJK secara berkala memperbarui daftar perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal.
Melalui data terbaru per 1 Juli 2025, sebanyak 96 penyelenggara pinjaman online (pinjol) tercatat sebagai entitas resmi dan berizin penuh.
Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan Januari 2025 yang mencatat 97 perusahaan legal.
Salah satu entitas yang izinnya telah dicabut pada tahun ini adalah Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), yang efektif sejak 24 April 2025.
Selain itu, dalam daftar terbaru, terdapat perubahan nama entitas. PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) kini resmi berganti nama menjadi KrediOne, yang efektif sejak 26 Mei 2025.
Daftar Lengkap Pinjol Resmi OJK Juli 2025
Berikut adalah daftar lengkap 96 pinjol resmi dan berizin OJK berdasarkan dokumen Direktori LPBBTI yang berlaku per Juli 2025:
- Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek
- Boost, PT Creative Mobile Adventure
- Tokomodal, PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana, PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGo, PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar, PT Mekar Investama Teknologi
- AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital, PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro, PT Tri Digi Fin
- FINTAG, PT Fintegra Homido Indonesia
- RupiahCepat, PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo, PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana, PT Artha Dana Teknologi
- JULO, PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin, PT Progo Puncak Group
- DanaRupiah, PT Layanan Keuangan Berbagi
- OVO Finansial, PT Indonusa Bara Sejahtera
- PinjamModal, PT Finansial Integrasi Teknologi
- Alami, PT Alami Fintek Sharia
- AwanTunai, PT Simplefi Teknologi Indonesia
- Danakini, PT Dana Kini Indonesia
- Singa, PT Abadi Sejahtera Finansindo
- Danamerdeka, PT Intekno Raya
- Easycash, PT Indonesia Fintopia Technology
- Pinjamyuk, PT Kuaikuai Tech Indonesia
- Finplus, PT Rezeki Bersama Teknologi
- Uangme, PT Uangme Fintek Indonesia
- PinjamDuit, PT Stanford Teknologi Indonesia
- DANA SYARIAH, PT Dana Syariah Indonesia
- BATUMBU, PT Berdayakan Usaha Indonesia
- Cashcepat, PT Artha Permata Makmur
- klikUMKM, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi
- cicil, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- lumbungdana, PT Lumbung Dana Indonesia
- KrediOne, PT Inovasi Terdepan Nusantara
- Kredinesia, PT Kreditku Teknologi Indonesia
- Pintek, PT Pinduit Teknologi Indonesia
- ModalRakyat, PT Modal Rakyat Indonesia
- SOLUSIKU, PT Anugerah Digital Indonesia
- Cairin, PT Idana Solusi Sejahtera
- TrustIQ, PT Trust Teknologi Finansial
- KLIK KAMI, PT Harapan Fintech Indonesia
- Duha SYARIAH, PT Duha Madani Syariah
- Invoila, PT Sol Mitra Fintec
- Sanders One Stop Solution, PT Satustop Finansial Solusi
- DanaBagus, PT Dana Bagus Indonesia
- UKU, PT Teknologi Merlin Sejahtera
- KREDITO, PT Fintek Digital Indonesia
- AdaPundi, PT Info Tekno Siaga
- Lentera Dana Nusantara, PT Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional, PT Solusi Teknologi Finansial
- Komunal, PT Komunal Finansial Indonesia
- Restock.ID, PT Cerita Teknologi Indonesia
- Avantee, PT Grha Dana Bersama
- Gradana, PT Gradana Teknoruci Indonesia
- Danacita, PT Inclusive Finance Group
- IKI Modal, PT IKI Karunia Indonesia
- Ivoji, PT Finansia Aira Teknologi
- Indofund.id, PT Bursa Akselerasi Indonesia
- iGrow, PT LinkAja Modalin Nusantara
- Danai.id, PT Adiwisista Finansial Teknologi
- DUMI, PT Fidac Inovasi Teknologi
- LAHAN SIKAM, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
- qazwa.id, PT Qazwa Mitra Hasanah
- KrediFazz, PT KrediFazz Digital Indonesia
- Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia
- Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi
- Danain, PT Mulia Inovasi Digital
- Indosaku, PT Indosaku Digital Teknologi
- EDUFUND, PT Fintech Bina Bangsa
- GandengTangan, PT Kreasi Anak Indonesia
- PAPITUPI SYARIAH, PT Piranti Alphabet Perkasa
- BantuSaku, PT Smartec Teknologi Indonesia
- danabijak, PT Digital Micro Indonesia
- AdaModal, PT Solid Fintek Indonesia
- SamaKita, PT Sejahtera Sama Kita
- KawanCicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama
- CROWDE, PT Crowde Membangun Bangsa
- KlikCair, PT Klikcair Magga Jaya
- ETHIS, PT Ethis Fintek Indonesia
- SAMIR, PT Sahabat Mikro Fintek
- UATAS, PT Plus Ultra Abadi
- Asetku, PT Pintar Inovasi Digital
- Findaya, PT Mapan Global Reksa
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Masyarakat juga bisa mengenali beberapa modus umum dari pinjol ilegal antara lain:
- Proses pencairan dana yang sangat cepat tanpa verifikasi riwayat kredit.
- Permintaan akses ke seluruh kontak dan data di ponsel.
- Penagihan dengan metode intimidatif atau penyebaran data pribadi.
- Tidak memiliki izin resmi dari OJK atau kanal layanan pengaduan.
OJK dan Satgas PASTI Tegas Hadapi Pinjol Ilegal
Di tengah pengawasan terhadap entitas legal, Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal pada pertengahan Juni 2025.
Selain itu, enam entitas pinjaman pribadi ilegal dan 74 entitas investasi ilegal juga telah ditindak.
Menurut catatan, sejak tahun 2017, jumlah pinjol ilegal yang diblokir diperkirakan mencapai antara 11.166 hingga 13.228, tergantung pada sumber data yang digunakan.
Penindakan juga mencakup ribuan entitas investasi bodong serta usaha gadai ilegal.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada karena pinjol ilegal kerap menyalahgunakan data pribadi, menerapkan bunga tinggi, serta melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai etika.
Terkait aktivitas pinjol ilegal, OJK bersama Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk:
- Selalu mengecek legalitas pinjol melalui situs dan aplikasi resmi OJK.
- Mengajukan pinjaman hanya ke fintech resmi yang terdaftar dan melaporkan ke SLIK, yang akan menjadi kewajiban per 31 Juli 2025.
- Mewaspadai aplikasi pinjol yang mendadak menghilang atau penawaran melalui media sosial dan SMS.
- Melaporkan aktivitas ilegal melalui call center OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.