CLICKBET88 – Daftar 96 Pinjol Resmi OJK Juli 2025 dan Cara Kenali Modus Pinjol Ilegal

Sebelum mengajukan pinjaman online, penting untuk cek daftar terbaru 96 pinjol yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan modus pinjol illegal.

Lihat Foto

OJK).

Langkah ini penting untuk menghindari risiko penipuan serta jeratan utang dari penyedia pinjaman ilegal.

OJK secara berkala memperbarui daftar perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal.

Melalui data terbaru per 1 Juli 2025, sebanyak 96 penyelenggara pinjaman online (pinjol) tercatat sebagai entitas resmi dan berizin penuh.

Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan Januari 2025 yang mencatat 97 perusahaan legal.

Salah satu entitas yang izinnya telah dicabut pada tahun ini adalah Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), yang efektif sejak 24 April 2025.

Selain itu, dalam daftar terbaru, terdapat perubahan nama entitas. PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) kini resmi berganti nama menjadi KrediOne, yang efektif sejak 26 Mei 2025.

Daftar Lengkap Pinjol Resmi OJK Juli 2025

Berikut adalah daftar lengkap 96 pinjol resmi dan berizin OJK berdasarkan dokumen Direktori LPBBTI yang berlaku per Juli 2025:

  1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
  2. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
  3. Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek
  4. Boost, PT Creative Mobile Adventure
  5. Tokomodal, PT Toko Modal Mitra Usaha
  6. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
  7. KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
  8. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
  9. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
  10. Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
  11. KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
  12. Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  13. Ammana, PT Ammana Fintek Syariah
  14. PinjamanGo, PT Dana Pinjaman Inklusif
  15. KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi
  16. Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia
  17. Mekar, PT Mekar Investama Teknologi
  18. AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia
  19. Esta Kapital, PT Esta Kapital Fintek
  20. KreditPro, PT Tri Digi Fin
  21. FINTAG, PT Fintegra Homido Indonesia
  22. RupiahCepat, PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  23. Crowdo, PT Mediator Komunitas Indonesia
  24. Indodana, PT Artha Dana Teknologi
  25. JULO, PT Julo Teknologi Finansial
  26. Pinjamin, PT Progo Puncak Group
  27. DanaRupiah, PT Layanan Keuangan Berbagi
  28. OVO Finansial, PT Indonusa Bara Sejahtera
  29. PinjamModal, PT Finansial Integrasi Teknologi
  30. Alami, PT Alami Fintek Sharia
  31. AwanTunai, PT Simplefi Teknologi Indonesia
  32. Danakini, PT Dana Kini Indonesia
  33. Singa, PT Abadi Sejahtera Finansindo
  34. Danamerdeka, PT Intekno Raya
  35. Easycash, PT Indonesia Fintopia Technology
  36. Pinjamyuk, PT Kuaikuai Tech Indonesia
  37. Finplus, PT Rezeki Bersama Teknologi
  38. Uangme, PT Uangme Fintek Indonesia
  39. PinjamDuit, PT Stanford Teknologi Indonesia
  40. DANA SYARIAH, PT Dana Syariah Indonesia
  41. BATUMBU, PT Berdayakan Usaha Indonesia
  42. Cashcepat, PT Artha Permata Makmur
  43. klikUMKM, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  44. Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi
  45. cicil, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  46. lumbungdana, PT Lumbung Dana Indonesia
  47. KrediOne, PT Inovasi Terdepan Nusantara
  48. Kredinesia, PT Kreditku Teknologi Indonesia
  49. Pintek, PT Pinduit Teknologi Indonesia
  50. ModalRakyat, PT Modal Rakyat Indonesia
  51. SOLUSIKU, PT Anugerah Digital Indonesia
  52. Cairin, PT Idana Solusi Sejahtera
  53. TrustIQ, PT Trust Teknologi Finansial
  54. KLIK KAMI, PT Harapan Fintech Indonesia
  55. Duha SYARIAH, PT Duha Madani Syariah
  56. Invoila, PT Sol Mitra Fintec
  57. Sanders One Stop Solution, PT Satustop Finansial Solusi
  58. DanaBagus, PT Dana Bagus Indonesia
  59. UKU, PT Teknologi Merlin Sejahtera
  60. KREDITO, PT Fintek Digital Indonesia
  61. AdaPundi, PT Info Tekno Siaga
  62. Lentera Dana Nusantara, PT Lentera Dana Nusantara
  63. Modal Nasional, PT Solusi Teknologi Finansial
  64. Komunal, PT Komunal Finansial Indonesia
  65. Restock.ID, PT Cerita Teknologi Indonesia
  66. Avantee, PT Grha Dana Bersama
  67. Gradana, PT Gradana Teknoruci Indonesia
  68. Danacita, PT Inclusive Finance Group
  69. IKI Modal, PT IKI Karunia Indonesia
  70. Ivoji, PT Finansia Aira Teknologi
  71. Indofund.id, PT Bursa Akselerasi Indonesia
  72. iGrow, PT LinkAja Modalin Nusantara
  73. Danai.id, PT Adiwisista Finansial Teknologi
  74. DUMI, PT Fidac Inovasi Teknologi
  75. LAHAN SIKAM, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  76. qazwa.id, PT Qazwa Mitra Hasanah
  77. KrediFazz, PT KrediFazz Digital Indonesia
  78. Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia
  79. Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi
  80. Danain, PT Mulia Inovasi Digital
  81. Indosaku, PT Indosaku Digital Teknologi
  82. EDUFUND, PT Fintech Bina Bangsa
  83. GandengTangan, PT Kreasi Anak Indonesia
  84. PAPITUPI SYARIAH, PT Piranti Alphabet Perkasa
  85. BantuSaku, PT Smartec Teknologi Indonesia
  86. danabijak, PT Digital Micro Indonesia
  87. AdaModal, PT Solid Fintek Indonesia
  88. SamaKita, PT Sejahtera Sama Kita
  89. KawanCicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  90. CROWDE, PT Crowde Membangun Bangsa
  91. KlikCair, PT Klikcair Magga Jaya
  92. ETHIS, PT Ethis Fintek Indonesia
  93. SAMIR, PT Sahabat Mikro Fintek
  94. UATAS, PT Plus Ultra Abadi
  95. Asetku, PT Pintar Inovasi Digital
  96. Findaya, PT Mapan Global Reksa

Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Masyarakat juga bisa mengenali beberapa modus umum dari pinjol ilegal antara lain:

  1. Proses pencairan dana yang sangat cepat tanpa verifikasi riwayat kredit.
  2. Permintaan akses ke seluruh kontak dan data di ponsel.
  3. Penagihan dengan metode intimidatif atau penyebaran data pribadi.
  4. Tidak memiliki izin resmi dari OJK atau kanal layanan pengaduan.

OJK dan Satgas PASTI Tegas Hadapi Pinjol Ilegal

Di tengah pengawasan terhadap entitas legal, Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal pada pertengahan Juni 2025.

Selain itu, enam entitas pinjaman pribadi ilegal dan 74 entitas investasi ilegal juga telah ditindak.

Menurut catatan, sejak tahun 2017, jumlah pinjol ilegal yang diblokir diperkirakan mencapai antara 11.166 hingga 13.228, tergantung pada sumber data yang digunakan.

Penindakan juga mencakup ribuan entitas investasi bodong serta usaha gadai ilegal.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada karena pinjol ilegal kerap menyalahgunakan data pribadi, menerapkan bunga tinggi, serta melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai etika.

Terkait aktivitas pinjol ilegal, OJK bersama Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk:

  1. Selalu mengecek legalitas pinjol melalui situs dan aplikasi resmi OJK.
  2. Mengajukan pinjaman hanya ke fintech resmi yang terdaftar dan melaporkan ke SLIK, yang akan menjadi kewajiban per 31 Juli 2025.
  3. Mewaspadai aplikasi pinjol yang mendadak menghilang atau penawaran melalui media sosial dan SMS.
  4. Melaporkan aktivitas ilegal melalui call center OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post