
Bantargebang, Kota Bekasi, menyampaikan kesedihannya karena gagal masuk SMP Negeri.
Bukan karena nilainya rendah, tapi diduga lantaran latar belakang keluarganya sebagai pemulung.
Siswi bernama Keimita Ayuni Putri Aiman itu menyampaikan curhatnya lewat tulisan di selembar kertas yang ia baca sendiri sambil mengenakan seragam sekolah dasar.
Video tersebut direkam di tengah tumpukan sampah yang terbungkus plastik, memperlihatkan latar kehidupannya yang jauh dari kata nyaman.
“Aku baru saja lulus sekolah dasar dan aku bermimpi bisa melanjutkan ke SMP Negeri di Bantargebang. Nilai saya bagus kok, hanya orang tuanya hanya jadi pemulung di sini,” ucap Keimita dalam video yang kini tersebar luas.
Namun mimpinya pupus. Ia tak lolos seleksi masuk sekolah negeri yang menjadi harapannya. Dengan suara lirih, Keimita menyampaikan penyesalan dan rasa bersalahnya kepada kedua orangtuanya.
“Dan apa yang aku alami sekarang, aku gagal masuk sekolah negeri. Saya minta maaf ya pak, saya minta maaf ya bu, saya gak bisa masuk sekolah negeri.”
Respons Tegas dari Dedi Mulyadi
Video curhat Keimita ini pun sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Lewat unggahan di akun TikTok-nya, Dedi menyampaikan bahwa ia telah menerima berbagai aduan soal anak-anak yang gagal diterima di sekolah negeri, termasuk kasus Keimita.
“Hari ini saya juga dapat berita lagi di Bantargebang, Bekasi, seorang anak gagal diterima di SMP Negeri,” ujar Dedi, Minggu (6/7/2025).
Meski belum mengetahui secara pasti penyebab kegagalan Keimita masuk SMP Negeri—karena dalam video tak dijelaskan lebih lanjut—Dedi menegaskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun adalah hak semua anak.
“Saya tidak tahu faktor penyebabnya apa. Tetapi bagi saya, pendidikan dasar sembilan tahun adalah sebuah kewajiban negara,” katanya.
Tak tinggal diam, Dedi langsung menghubungi Wali Kota Bekasi dan meminta Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
“Untuk itu saya sudah WA Pak Wali Kota dan saya sudah minta kepada Dinas Pendidikan untuk segera menangani hari ini juga,” ucap Dedi.
Ia menegaskan, pendidikan adalah hak yang telah dijamin oleh konstitusi.
“Kenapa? Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa mereka wajib sekolah tanpa biaya dan pemerintah harus menanganinya secara tuntas,” tegasnya.