Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bosa-creative-agency domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.221/wp-includes/functions.php on line 6121
CLICKBET88 – Audit BPK Bongkar Masalah Dana Hibah Keagamaan di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas – CLICKBET88

CLICKBET88 – Audit BPK Bongkar Masalah Dana Hibah Keagamaan di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Polres Metro Depok, Selasa (22/4/2025).

Lihat Foto

Polda Jawa Barat tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan nilai total mencapai hampir Rp 30 miliar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, dugaan korupsi ini muncul berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Audit tersebut menemukan berbagai kelemahan dalam pengelolaan belanja hibah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.

“Program hibah keagamaan ini sekitar Rp 30 miliar, terdiri dari Rp 28,89 miliar dalam anggaran murni dan bertambah menjadi Rp 29,96 miliar dalam anggaran perubahan,” ujar Kombes Ade pada Jumat (25/4/2025).

Dana hibah tersebut disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Total ada 40 lembaga keagamaan yang menjadi penerima hibah. Namun, hasil audit menunjukkan bahwa tujuh penerima hibah belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dengan nilai total Rp 550 juta.

Selain itu, satu lembaga tercatat tidak mengajukan pencairan dana, yang menyebabkan sisa anggaran sebesar Rp 50 juta tidak terserap.

Siapa Saja yang Sudah Dimintai Klarifikasi?

Polda Jabar telah memeriksa 12 orang sebagai bagian dari tahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen. Mereka terdiri dari pejabat Kesbangpol, bagian Kesra, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perencana dari pemerintah daerah.

Kombes Ade menyatakan bahwa pihaknya juga sedang merencanakan klarifikasi lanjutan terhadap para penerima hibah serta pelengkapan dokumen terkait.

“Meski hanya berstatus sebagai saksi, yang bersangkutan pun tetap mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan secara lengkap dan jujur dalam laporannya ke pihak berwenang,” tegas Ade.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Mengapa Dana Hibah untuk Ponpes Dihapus pada 2025?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil kebijakan drastis dengan menghapuskan alokasi dana hibah untuk pondok pesantren dalam APBD tahun 2025.

Langkah ini menimbulkan pro dan kontra karena sebelumnya tercatat lebih dari 370 lembaga yang direncanakan menjadi penerima dana hibah tersebut.

Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola bantuan hibah yang selama ini dinilai tidak merata.

“Ini upaya kita dalam membenahi manajemen tata kelola hibah, agar hibah ini tidak jatuh pada pondok pesantren yang itu-itu saja,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post