
psikolog yang akan mendampingi proses tersebut memiliki izin praktik resmi dan kompetensi yang sah.
Keabsahan status psikolog menjadi faktor utama agar pendampingan berjalan secara aman, profesional, dan sesuai standar etika.
Seorang psikolog wajib memiliki Surat Izin Praktik Psikolog (SIPP) serta terdaftar sebagai anggota aktif dalam Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Kedua hal ini menjadi bukti bahwa psikolog tersebut telah memenuhi syarat pendidikan dan berkomitmen terhadap kode etik profesi.
Tanpa izin resmi, seseorang tidak berhak menjalankan praktik psikologi, baik secara hukum, etika, maupun tanggung jawab profesional.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek keabsahan status psikolog sebelum melakukan konsultasi atau pemeriksaan kesehatan mental.
Hal ini penting untuk melindungi diri dari praktik tidak sah yang dapat membahayakan kesehatan psikologis.
Cara Memeriksa Izin Praktik Psikolog Melalui HIMPSI
Untuk memudahkan masyarakat, HIMPSI menyediakan layanan pengecekan status psikolog secara online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Situs Resmi HIMPSI
Buka website HIMPSI.
2. Klik “Cari Psikolog”
Pilih menu “Cari Psikolog” yang terletak di pojok kanan bawah layar.
Atau, langsung akses melalui tautan: https://himpsi.or.id/cari-psikolog.
3. Masukkan Nama Psikolog
Ketik nama psikolog yang ingin dicari.
Kamu juga bisa menggunakan beberapa filter tambahan, seperti provinsi, kota/kabupaten, atau asosiasi/ikatan.
4. Lihat Hasil Pencarian