Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bosa-creative-agency domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.221/wp-includes/functions.php on line 6121
CLICKBET88 – Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cisumdawu, Ngantuk Usai Konsumsi Obat Diabetes – CLICKBET88

CLICKBET88 – Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cisumdawu, Ngantuk Usai Konsumsi Obat Diabetes

Tampak mobil travel Toyota hiace berpenumpang 7 orang itu mengalai kecelakaan setelah menabrak bagian belakang mobil box anguta paket didepannya di Jalan tol Cisumdawu KM 189, Selasa (29/4/2025.

Lihat Foto

sopir travel Bhinneka yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di Tol Cisumdawu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Warga Dusun Kidul RT 02/01, Desa Sindangasih, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka itu kini mendekam di Ruang Tahanan Polres Sumedang.

Penetapan status tersangka terhadap Imat dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis di lokasi kejadian.
Kecelakaan sendiri terjadi pada Selasa (29/4/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di KM 189+400 ruas Tol Cisumdawu, tepatnya di wilayah Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Mobil travel Bhinneka bernomor polisi D 7838 AV yang dikemudikan Imat menghantam kendaraan kargo jenis boks dengan pelat B 9652 TEZ. Insiden ini menelan tiga korban jiwa dan menyebabkan enam orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk satu korban luka berat.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, membenarkan bahwa Imat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka, kini ia ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Sumedang,” ujar Awang saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Awang, hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kelalaian dari pihak sopir. Sebelum mengemudi, Imat diketahui mengonsumsi obat diabetes. Dalam kondisi mengantuk akibat efek obat, ia tetap membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi.

“Ditemukan unsur kelalaian sopir yang menjadi pemicu kecelakaan maut itu,” kata Awang.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diketahui kendaraan travel itu dipacu hingga 150 kilometer per jam. Kecepatan tinggi dalam kondisi mengantuk dinilai menjadi faktor utama terjadinya tabrakan.

Atas perbuatannya, Imat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sopir travel diganjar Pasal 310 ayat (4) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tambah Awang.

Polisi menyebut proses hukum akan terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan kelalaian lainnya yang memperburuk dampak kecelakaan tersebut.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post