Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bosa-creative-agency domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.221/wp-includes/functions.php on line 6121
CLICKBET88 – Jokowi Kembali Absen, Bagaimana Jalannya Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo? – CLICKBET88

CLICKBET88 – Jokowi Kembali Absen, Bagaimana Jalannya Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo?

SOLO-JATENG (K203-22) - Respons Jokowi, Prabowo, Luhut soal Pemakzulan Gibran.

Lihat Foto

Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025).

Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi kali ini mengagendakan mediasi kaukus yang berlangsung secara tertutup.

Adapun Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar di bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo, dihadirkan sebagai mediator non-hakim.

Bagaimana Jalannya Sidang Mediasi Tanpa Jokowi?

Mediasi dimulai dengan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Setelah itu, mediasi dilanjutkan dengan pihak tergugat, yang terdiri dari Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, serta Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.

Namun, dalam sidang kali ini, Jokowi, bersama dengan para tergugat lainnya, tidak hadir secara langsung. Semua tergugat diwakili oleh kuasa hukum mereka.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait ketidakhadiran Jokowi, yang sebelumnya juga absen dalam sesi mediasi serupa.

Mengapa Jokowi Tidak Hadir di Sidang Mediasi?

Bambang Ariyanto, Humas PN Solo, menjelaskan bahwa secara prinsip, semua tergugat diharuskan hadir secara langsung dalam mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

“Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipal,” ujar Bambang Ariyanto.

Meskipun demikian, Bambang juga menambahkan bahwa Pasal 6 dalam peraturan tersebut memberikan pengecualian, di mana prinsipal diperbolehkan diwakilkan oleh kuasa hukum jika terdapat kondisi tertentu seperti sedang melaksanakan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan.

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat absennya Jokowi dalam dua kali mediasi berturut-turut.

Meskipun begitu, proses mediasi gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tetap berjalan, dengan harapan dapat mencapai penyelesaian antara para pihak yang terlibat.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Lagi-lagi, Jokowi Absen saat Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo”.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post