
Yuni Enumbi beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (27/5/2025).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Yuni Enumbi merupakan mantan personel TNI yang membelot dan diduga bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka utama atas dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal ke wilayah konflik di Papua.
“Penyerahan ini adalah bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menegakkan hukum terhadap anggota KKB yang mengganggu keamanan Papua,” ujar Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Selasa.
Penyerahan dilakukan oleh Iptu Kamaruddin kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, disaksikan oleh dua jaksa penuntut umum, Ahmad Kobarubun dan Rusda Sinaga.
Keduanya juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan verifikasi kelengkapan berkas serta barang bukti.
Puluhan Senjata Api dan Ratusan Butir Amunisi Diamankan
Total terdapat 36 item barang bukti yang turut diserahkan. Barang bukti tersebut antara lain:
- Dua pucuk senjata laras panjang jenis SS1
- Empat pistol G2 Combat
- Satu senapan angin PCP
- Ratusan butir amunisi berbagai kaliber
- Satu unit kendaraan Toyota Hilux
- Sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka
- Uang tunai ratusan juta rupiah
Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal.
Modus Penyelundupan dan Keterlibatan di PPD
Menurut penyelidikan, Yuni Enumbi membeli senjata api ilegal dari Pulau Jawa dan membawanya ke Papua menggunakan jalur laut serta jasa ekspedisi. Senjata-senjata itu disembunyikan di dalam kompresor yang telah dilas untuk mengelabui pemeriksaan.
Dalam pengakuannya, Yuni menyebut membeli senjata tersebut seharga Rp 1,3 miliar. Senjata itu rencananya akan diserahkan kepada KKB di wilayah Puncak Jaya.
Tak hanya itu, Yuni juga diduga merupakan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kabupaten Puncak Jaya.
“(Ada) juga indikasi, yang bersangkutan (Yuni Enumbi) merupakan anggota PPD di Kabupaten Puncak Jaya yang juga masih dalam tahap penyelidikan,” kata Wakapolda Papua Brigjen Faizal Ramadhani, dalam jumpa pers bersama Kapolda Papua Irjen Patrige R. Renwarin, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Tribrata News.
Kronologi Penangkapan Yuni Enumbi
Penangkapan terhadap Yuni Enumbi dan dua tersangka lainnya dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait pengiriman senjata ilegal ke Puncak Jaya melalui jalur darat.
Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polda Papua melakukan pemantauan di wilayah Jayapura dan Keerom sejak 1 Maret 2025.
Ketiganya berhasil ditangkap di Keerom, Kamis (6/3/2025) pukul 22.50 WIT.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat mengancam stabilitas wilayah Papua,” tegas Irjen Patrige dalam jumpa pers.
Ia menambahkan, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul senjata api tersebut.