
Kasus korupsi proyek peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Tujuh tersangka dalam perkara ini, terdiri dari satu aparatur sipil negara (ASN) dan enam orang dari pihak swasta.
Proyek yang dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1,88 miliar untuk Kecamatan Lemahabang dan Rp 1,65 miliar untuk Kecamatan Losari.
Namun, menurut hasil penyelidikan, proyek tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Di Lemahabang, sekitar 72,49 persen dari pekerjaan tidak diselesaikan. Di Losari, jumlahnya bahkan lebih besar yakni 90,57 persen tidak dikerjakan.
Siapa Saja yang Terlibat dan Apa Peran Mereka?
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa satu ASN yang terlibat adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, berinisial AP.
Yang bersangkutan merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, ada dua pihak lain dari unsur pengendali kegiatan dan pengawasan proyek, yakni DT dan RSW.
“AP selaku Kepala Dinas dan bertindak juga sebagai PA dan PPK, saudara DT selaku Pengendali Kegiatan, RSW selaku Pengendali Pengawasan,” kata Yudhi dalam jumpa pers, Rabu (28/5/2025) malam.
Empat tersangka lainnya adalah OK, C, LM, dan T, seluruhnya berasal dari pihak swasta. Mereka diduga berperan dalam pelaksanaan proyek di lapangan yang tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan yang telah dikontrakkan.
Berapa Kerugian Negara Akibat Korupsi Ini?
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan tim ahli dari Kejari Cirebon, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.694.084.271,46 akibat tidak tuntasnya pekerjaan infrastruktur tersebut. Padahal dana sudah dicairkan dan dikontrakkan sepenuhnya.
“Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon memperoleh alat bukti yang cukup dan selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yudhi.
Ketujuh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan pasal-pasal dalam regulasi tersebut, para pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Kejari Kabupaten Cirebon masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Korupsi terhadap proyek infrastruktur seperti jalan dan drainase berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Jalan yang seharusnya mempermudah akses warga menjadi tidak bisa dimanfaatkan, sementara dana publik yang semestinya meningkatkan kesejahteraan, justru dikorupsi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anggaran Perbaikan Jalan Cirebon Dikorupsi Rp 2,6 Miliar, Kadis dan Rombongan Kontraktor Ditangkap”.