CLICKBET88 – Menkum Sebut Eks Marinir TNI Satria Arta Bisa Jadi WNI Lagi: Ajukan Permohonan ke Presiden Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Lihat Foto

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis. Hal ini dikarenakan keterlibatannya sebagai tentara asing tanpa izin dari Presiden Republik Indonesia.

“Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum,” kata Supratman di Jakarta, Selasa (22/7/2025) dikutip dari Antara.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang mengatur mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi.

Menurutnya, Pasal 23 huruf d dan e dalam UU Kewarganegaraan dengan jelas menyebutkan bahwa seorang WNI akan kehilangan status kewarganegaraannya jika masuk dinas militer negara asing tanpa persetujuan Presiden atau secara sukarela mengambil jabatan yang seharusnya hanya boleh diisi oleh WNI.

Apa Langkah Hukum yang Harus Dilalui?

Menkum menjelaskan bahwa proses untuk kembali menjadi WNI tidak bisa dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui prosedur hukum.

“Sampai saat ini, Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi tentang status kewarganegaraan Satria. Tetapi apabila memang terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan,” tambahnya.

Langkah yang dapat ditempuh oleh Satria adalah mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menkum HAM.

Permohonan ini harus melewati verifikasi, evaluasi, dan berbagai ketentuan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Bagaimana Sikap TNI AL terhadap Satria?

Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, membuat publik tersentak setelah menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia. Saat ini, ia masih berada di garis depan medan perang Ukraina sebagai tentara bayaran yang bergabung dengan pasukan Rusia.Tangkapan layar akun TikTok @zstorm689 Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, membuat publik tersentak setelah menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia. Saat ini, ia masih berada di garis depan medan perang Ukraina sebagai tentara bayaran yang bergabung dengan pasukan Rusia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, juga memberikan tanggapan tegas.

Ia menyebut bahwa Satria bukan lagi bagian dari TNI AL dan tidak akan ditanggapi permintaannya untuk kembali ke institusi militer maupun status WNI.

“TNI AL akan tetap memegang putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, yang menyatakan Satria bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai,” kata Tunggul.

Satria dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan diberhentikan secara tidak hormat dari TNI berdasarkan putusan perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (AMKHT) pada 17 April 2023.

Pernyataan mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang menyatakan penyesalannya karena telah menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) menuai respons dari berbagai pihak.







Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono, memohon agar status kewarganegaraannya bisa dipulihkan.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post