CLICKBET88 – Kepala Sekolah di Bekasi Diduga Pungli Rp15.000 per Siswa untuk Tanda Tangan Ijazah

Ilustrasi pungli. Kepala SDN berinisial SM diduga meminta sejumlah uang kepada siswa untuk berbagai keperluan yang semestinya sudah ditanggung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Lihat Foto

Bekasi mendatangi Kantor Wali Kota Bekasi untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Para orangtua murid mengaku kecewa karena penanganan kasus ini berjalan lambat meski telah dilaporkan ke berbagai pihak sejak beberapa bulan lalu.

“Kami ke sini untuk menyerahkan langsung laporan dan bukti-bukti dugaan pelanggaran kepada Pak Wali Kota,” ujar Shinta (34), salah satu wali murid, saat ditemui Selasa (22/7/2025).

Dugaan Pungli dan Penyelewengan Dana BOS

Shinta mengungkapkan, Kepala SDN berinisial SM diduga meminta sejumlah uang kepada siswa untuk berbagai keperluan yang semestinya sudah ditanggung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Beliau minta uang sampul rapor, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Peralatan kelas juga kami beli sendiri, tapi beliau bilang dibeli dari BOS,” jelas Shinta.

Tak hanya itu, SM juga disebut menarik uang sebesar Rp15.000 untuk setiap tanda tangan ijazah siswa, yang disebut sebagai “uang capek”.

“Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau, itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15 ribu,” tuturnya.

Lebih jauh, SM diduga meminta jatah sebesar 20 persen dari dana ekstrakurikuler yang dikelola oleh guru kelas.

Buku Pelajaran Tak Lengkap dan Intimidasi terhadap Guru

Selain dugaan pungli, para wali murid juga menyoroti masalah lain di sekolah tersebut, seperti ketidaklengkapan buku pelajaran sejak awal tahun ajaran.

“Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru,” kata Shinta.

Tak hanya itu, SM juga diduga melakukan intimidasi terhadap guru dan bahkan penistaan agama, meskipun detail mengenai dugaan terakhir ini belum dijelaskan secara rinci oleh pelapor.

Shinta mengaku, laporan terkait dugaan pelanggaran oleh SM sebenarnya sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi sejak awal tahun.

Sidang terbuka pun pernah digelar dan dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia. Namun para wali murid menilai tidak ada tindakan tegas hingga mereka merasa perlu menemui langsung Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

“Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat. Padahal SK pemberhentian sudah keluar hari Jumat kemarin (18/7/2025),” ujar Shinta.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan bahwa kepala sekolah bersangkutan telah dicopot dari jabatannya dan tidak lagi memegang peran sebagai kepala sekolah.

“Kepala sekolahnya sudah kami nonjob-kan. Sekarang dia masih sebagai guru. Nanti akan ada pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah baru,” ujar Tri, Selasa (22/7/2025).







Tri menambahkan, kinerja SM akan dievaluasi oleh Plt kepala sekolah yang ditunjuk, dan hasil evaluasi akan disampaikan ke Disdik, lalu diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Dipecat Wali Kota Bekasi, ‘Kepsek Pungli’ di Jaticempaka Jadi Guru Biasa

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post