
nama dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa penulisan nama harus memenuhi sejumlah ketentuan.
“Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, nama juga harus mudah dibaca,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Lantas, apa saja kriteria nama yang bisa ditolak saat pengurusan KTP dan KK?
6 Kriteria Nama yang Ditolak Dukcapil
Merujuk Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta aturan perundang-undangan.
Berikut ini enam kriteria nama yang bisa ditolak Dukcapil saat pembuatan atau pembaruan dokumen seperti KTP dan KK:
1. Nama multitafsir, yaitu nama yang dapat dipahami dengan lebih dari satu arti atau makna.
2. Nama kurang dari dua kata.
3. Nama lebih dari 60 karakter.
4. Nama yang bermakna negatif, termasuk yang berkonotasi buruk atau tidak pantas.
5. Nama disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak memiliki arti lain atau membingungkan.
6. Nama mengandung angka dan tanda baca, termasuk simbol seperti apostrof (‘), titik, koma, atau simbol lainnya.
“Nama adalah harapan dan doa dari orang tua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” kata Teguh.
Ketentuan Penulisan Nama yang Benar di KTP dan KK
Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) dalam peraturan tersebut, tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan harus memperhatikan hal-hal berikut: