CLICKBET88 – Dedi Mulyadi Ubah Waktu Belajar Siswa Jawa Barat, Sekolah Mulai Jam 6 Pagi dan Hanya Sampai Jumat

Ribuan warga menyambut kedatangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Perumahan Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/5/2025) pagi.

Lihat Foto

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menggulirkan kebijakan baru mulai Juni 2025 bagi seluruh siswa dari jenjang dasar hingga menengah atas. Kegiatan belajar mengajar diinstruksikan lebih pagi, yaitu pukul 06.00 WIB.

Selain itu, jam malam juga akan diberlakukan secara serentak di seluruh daerah Jawa Barat bagi para pelajar.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan untuk menciptakan kebiasaan hidup disiplin dan mengurangi potensi kenakalan remaja.

Ia merujuk pada pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, di mana kebijakan serupa pernah diterapkan dan dianggap berhasil.

“Dulu waktu menjadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tetapi belajarnya kan sampai Jumat,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).

Dalam kebijakan ini, hari sekolah diseragamkan dari Senin hingga Jumat. Menurut Dedi, kebijakan ini dapat menyelaraskan proses belajar mengajar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Bagaimana Aturan Jam Malam Diberlakukan?

Selain jam belajar pagi, Pemprov Jabar juga menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Aturan ini melarang pelajar keluar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting seperti kegiatan sekolah atau aktivitas keagamaan yang diketahui oleh orangtua.

Gubernur Dedi menyatakan bahwa jam malam ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

“Nanti dimulai bulan Juni ya dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 09.00 malam,” katanya.

Apa Kata Pakar Pendidikan?

Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menyambut baik kebijakan ini.

Ia menyatakan bahwa pembatasan aktivitas malam bukan bentuk pengekangan, melainkan pendidikan di rumah.

“Pembatasan itu bukan berarti mengekang, tetapi pembatasan itu harus dimaknai sebagai pendidikan di rumah,” ujar Cecep. Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk mengawasi implementasi kebijakan ini agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.

Cecep menyarankan agar dibentuk satuan tugas khusus dan melibatkan tokoh masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kegiatan positif di malam hari, seperti mengaji di masjid, sebagai sarana membentuk karakter remaja.

Apakah Kebijakan Ini Hanya Imbauan?

Meski dituangkan dalam surat edaran, Cecep menyarankan agar kebijakan ini diperkuat dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub), peraturan wali kota (Perwal), atau peraturan bupati (Perbup).

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post