CLICKBET88 – Buronan Kasus Senjata Api Ilegal Ditangkap, Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Lihat Foto

Eddy merupakan terpidana dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ia juga diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dan aparatur sipil negara (ASN) Kejari Deli Serdang, Asensio Silvanof Hutabarat.

“Saat diamankan, terpidana Eddy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (28/5/2025), dikutip dari Antara.

Harli menjelaskan, penangkapan Eddy berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.

Dalam putusan itu, Eddy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” ujar Harli.

Diduga Terkait Pembacokan Jaksa

Meski telah dijatuhi hukuman, Eddy berpotensi menghadapi proses hukum lain karena diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Asensio Silvanof Hutabarat.

Menurut Harli, Jhon merupakan jaksa yang menangani perkara senjata api ilegal dengan terdakwa Eddy. Jaksa Jhon bahkan sempat berkomunikasi dengan pelaku pembacokan berinisial APL alias Kepot untuk mencari keberadaan Eddy yang sebelumnya buron.

“Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini saling kenal,” kata Harli.

“Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu,” tambahnya.

Namun, pertemuan tersebut justru berujung tragedi. Jaksa Jhon dan ASN Asensio menjadi korban pembacokan. Selain APL, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial SD alias Gallo.

“Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan pelaku pembacokan ini,” ujar Harli.

Tiga Pelaku Diamankan, Satu Diketahui Anggota Ormas

Polda Sumatera Utara kini telah menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap jaksa dan staf Kejari Deli Serdang.

Pelaku ketiga bernama Mardiansyah (38) ditangkap pada Minggu (25/5/2025) di Dusun IV Kampung Banjaran, Desa Kampung Sportis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 22.00 WIB.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post