
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang mengatur pembatasan aktivitas malam hari bagi peserta didik.
Dalam surat tersebut, peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini dikecualikan jika peserta didik mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.
Apa Tujuan di Balik Aturan Ini?
Kebijakan ini merupakan bagian dari program pembentukan generasi “Panca Waluya Jawa Barat Istimewa”.
Program ini bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang sehat (cageur), baik (bageur), benar (bener), cerdas (pinter), dan terampil (singer).
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa,” tulis Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam penjelasan surat edaran yang dilihat Selasa (27/5/2025).
Bagaimana Mekanisme Pengawasan Jam Malam Ini?
Dalam SE tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi juga memerintahkan kepala daerah di kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, membenarkan bahwa aturan tersebut sudah diterapkan dan akan diawasi oleh kepala daerah, Dinas Pendidikan, serta melibatkan Kementerian Agama.
“Ya, betul (ada jam malam),” ujarnya singkat.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diluncurkan secara resmi sebagai sebuah program dalam waktu dekat.
Meski Surat Edaran sudah berlaku, peluncuran program akan dilakukan untuk memperkuat implementasinya.
“Itu diluncurkan dulu. Nanti kita diluncurkan programnya,” kata Dedi.
Setelah peluncuran, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan tersebut.
“Setelah itu, kita lihat perjalanannya,” tambahnya.
Apa Latar Belakang Kebijakan Ini Muncul?
Gagasan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar ini pertama kali diungkapkan Dedi saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan bupati/wali kota, Polda Jabar, dan Polda Metro Jaya terkait peningkatan keamanan wilayah Jawa Barat. Acara tersebut berlangsung di Gedung Negara Pakuan pada Jumat, 16 Mei 2025.